Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Sekolah dan Perkantoran Selama PPKM 8-21 November 2022

Kompas.com - 09/11/2022, 09:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di semua wilayah Jawa hingga Bali.

Aturan ini diberlakukan mulai tanggal 8 November hingga 21 November 2022.

Dengan adanya aturan ini, maka terdapat sejumlah ketentuan kegiatan yang berlaku di masyarakat.

Lantas, bagaimana ketentuan terkait sekolah dan sektor perkantoran di masa PPKM Level 1 ini?

Informasi terkait ketentuan kegiatan masyarakat tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut aturan terbaru terkait kegiatan belajar sekolah dan perkantoran:

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali yang Berlaku hingga 21 November

Baca juga: Perpanjangan PPKM Saat Kasus Covid-19 Kembali Naik, Berikut Aturannya

1. Sekolah

Sesuai dengan aturan ini, maka pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh," tulis Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 47 Tahun 2022.

Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Begitu juga, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Panduan PTM sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 dapat diunduh di sini.

Baca juga: PPKM: Aturan Perjalanan Domestik dan Luar Negeri 8-21 November 2022

2. Perkantoran

Sesuai dengan peraturan terbaru, kegiatan di sektor nonesensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Selain itu, diwajibkan untuk memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis aturan terbaru.

Sektor keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com