KOMPAS.com - Unggahan soal pemberitahuan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di suatu lembaga pendidikan viral di media sosial Twitter.
Twit itu diunggah oleh akun ini pada Kamis (3/11/2022) siang.
"I think i’ve seen this film before (saya pikir saya pernah melihat ini sebelumnya)," tulis pengunggah.
Dalam twit tersebut, pengunggah juga melampirkan sebuah file yang diterima via pesan WhatsApp. File tersebut bertuliskan, "Pemberitahuan Kuliah Daring 02 s.d 09 November 2022.
Hingga Jumat (4/11/2022), twit itu sudah dikomentari oleh lebih dari 500 akun, dibagikan kepada 956 warganet, dan disukai sebanyak 6.242 pengguna Twitter.
Lantas, bagaimana tanggapan Kemendikbud Ristek?
Baca juga: Diskresi SKB 4 Menteri, Ini Aturan PTM Terbaru Jika Ada Positif Covid-19
Menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan bahwa hingga saat ini, aturan pembelajaran masih mengacu pada SKB 4 Menteri.
"Pembelajaran tatap muka masih berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait dengan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," ujarnya saat dikofirmasi oleh Kompas.com, Jumat (4/11/2022).
Menurutnya, saat ini semua lembaga pendidikan wajib berpedoman pada surat tersebut dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka.
"Saat ini sekolah tetap harus berpedoman pada SKB 4 Menteri dan Diskresinya," terang dia.
Belum bisa dipastikan apakah Kemendikbud Ristek akan mengeluarkan aturan pembelajaran tatap muka terbaru di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia kini.
Dilansir dari laman Kemendikbud Ristek, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Surat itu ditandatangani oleh Mendikbud pada 29 Juli 2022.
Baca juga: Penjelasan Kemendikbud soal Shadow Organization yang Disebut Nadiem Makarim
Berikut isi aturan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tersebut:
Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada: