Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Turis Asing Didenda Rp 26,7 Juta karena Ketahuan Bawa Daging, Ada Rendang?

Kompas.com - 01/11/2022, 21:12 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang turis mancanegara ditolak masuk ke Australia setelah ketahuan menyelundupkan 6 kilogram daging di bagasinya pada 18 Oktober 2022.

Penolakan ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran penyakit kaki dan mulut yang meningkat dari negara asal.

Dilansir dari Dailymail, Minggu (30/10/2022), sebanyak 6 kg daging itu terdiri dari 1,3 kg daging bebek, lebih dari 500 gram daging sapi beku, 900 gram daging ayam, dan 1,4 kg rendang daging sapi.

Daging-daging itu didapatkannya dari Indonesia.

Baca juga: Video Rendang Berisi Narkoba Ternyata di Nigeria, Ini Penjelasannya...

Turis itu menyatakan bahwa pada kartu masuk penumpang yang dimilikinya, dia tidak membawa daging, unggas, atau makanan lain ke negara itu.

Namun, aksi penyelundupan itu gagal dan turis tersebut dikenai denda sebesar 2.664 dollar Australia atau sekitar Rp 26,7 juta (kurs 1 dollar Australia Rp 10.045).

Bahkan, dia telah dideportasi oleh pihak Bandara Perth, Australia Barat.

Baca juga: Penyakit Kuku dan Mulut Mewabah di Jatim, Penyakit Apa Itu?


Upaya perlindungan dari penyakit kaki dan mulut

Dilansir dari 7news, Senin (31/10/2022), pemerintah federal memberlakukan hukuman  melarang orang membawa daging ke Australia dari negara-negara yang berurusan dengan penyakit kaki dan mulut yang sangat menular.

Kebijakan tersebut dimulai sejak September 2022.

Sebab, membawa daging selundupan dikhawatirkan menimbulkan risiko besar bagi industri pertanian Australia.

Baca juga: Terjawab Sudah, Ini Fakta Viral Video Emak-emak Rebutan Rendang

Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang memeriksa mulut sapi di salah satu lokasi peternakan di Periuk, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022). Pemerintah Kota Tangerang melarang hewan kurban luar daerah masuk ke wilayah Kota Tangerang pada 14 hari sebelum Idul Adha guna mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa. ANTARA FOTO/Fauzan Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang memeriksa mulut sapi di salah satu lokasi peternakan di Periuk, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022). Pemerintah Kota Tangerang melarang hewan kurban luar daerah masuk ke wilayah Kota Tangerang pada 14 hari sebelum Idul Adha guna mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Menteri Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Perth Murray Watt dan Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil mengatakan turis itu dirujuk ke Petugas Pasukan Perbatasan Australia dan visanya dibatalkan.

“Ini adalah pelanggaran yang sangat serius dan pelancong ini telah terkena hukuman terberat yang kami miliki,” kata Murray Watt.

O'Neil mengatakan bahwa apa yang dilakukan turis itu sebagai pelanggaran signifikan hukum biosekuriti di Australia.

"Inilah sebabnya mengapa Undang-Undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti," kata O'Neil.

Baca juga: Benarkah Tak Boleh Konsumsi Daging Sapi Terinfeksi PMK? Ini Kata Dosen IPB

Ia menjelaskan, jenis daging yang ditemukan di bagasi pria itu berisiko membawa penyakit kaki dan mulut, dan demam babi Afrika.

"Tindakan petugas Biosekuriti dan ABF di perbatasan sekali lagi melindungi komunitas Australia dan sektor pertanian kita dari risiko biosekuriti berbahaya yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar," lanjut dia.

Sebagai informasi, penyakit mulut dan kuku sangat menular dan menyebabkan luka dan kepincangan pada sapi, domba, kambing dan hewan berkuku belah lainnya, tetapi tidak menyerang manusia.

Adapun wisatawan yang visanya dibatalkan akan dideportasi dari Australia pada penerbangan pertama yang tersedia.

Di Indonesia, pihak berwenang telah bekerja untuk mengendalikan wabah yang telah menginfeksi ratusan ribu ternak dan membunuh ribuan hewan.

Baca juga: Apakah Kucing Boleh Diberi Susu Sapi? Ini Kata Dokter Hewan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com