KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 133 obat sirup yang aman digunakan pada Minggu (23/10/2022). Hal ini terkait dengan gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak Indonesia.
BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.
Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Hal tersebut dirilis di laman resmi BPOM.
Baca juga: BPOM Rilis Obat Sirup Aman, Apakah Larangan Obat Sirup Dicabut?
Baca juga: 5 Poin Penjelasan BPOM soal Obat Sirup dan Kaitan Kasus Gagal Ginjal Akut