Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Periksa 102 Obat yang Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut

Kompas.com - 22/10/2022, 11:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury atau AKI) di Indonesia per 21 Oktober 2022 telah mencapai 241 kasus yang tersebar di 22 provinsi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan hal tersebut dalam acara konferensi pers, Jumat (21/10/2022).

Kasus gangguan ginjal akut di Indonesia muncul sejak Januari 2022 kemudian kasusnya melonjak pada bulan Agustus 2022.

Kemenkes masih menginvestigasi penyebab dari gangguan ginjal akut ini bersama pihak-pihak terkait.

Salah satunya adalah dengan mendatangi rumah-rumah para pasien dan mencari tahu obat yang dikonsumsi.

Hal tersebut lantaran WHO mengumumkan adanya gagal ginjal akut di Gambia disebabkan oleh obat sirup parasetamol yang mengandung zat berbahaya.

“Yang membuat kita agak terbuka adalah ada kasus di Gambia tanggal 5 Oktober dan ini disebabkan oleh senyawa kimia,” ujar Budi dalam konferensi pers.

Baca juga: Update Kasus Gagal Ginjal Akut: Tingkat Kematian, Larangan Obat Sirup, hingga Dugaan Penyebab

Kemenkes temukan 102 obat sirup

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menceritakan, Kemenkes mendatangi 156 rumah pasien gangguan ginjal akut dan mendapatkan 102 obat sirup.

"Kita datangi semua rumah-rumah tersebut. Dari 241 kita sudah datangi 156. Dari 156 itu kita sudah ketemu 102 obat di keluarga ini yang jenisnya sirup," kata Budi.

Dengan begitu, nantinya BPOM akan fokus meneliti lebih lanjut 102 obat yang ditemukan tersebut.

"Obat inilah akan kita kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar. Obat-obat ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini listnya sementara," ungkap Budi.

Budi mengatakan, jika para perusahaan farmasi tersebut bisa membuktikan bahwa kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas, maka akan dihapus dari list.

Selain itu Kemenkes juga masih akan melanjutkan pemeriksaan obat di rumah pasien gangguan ginjal akut yang belum diperiksa dan kemudian akan ditambahkan jika ditemukan daftar obat sirup yang dikonsumsi.

"Bahwa dengan adanya list ini jauh lebih mengerucut jadi kita bisa lebih pasti penyebabnya di mana," imbuh Budi.

Meski begitu daftar obat yang dikonsumsi pasien akan diumumkan Kemenkes dalam waktu dekat.

Baca juga: Ditemukan 5 Obat Sirup Mengandung EG, Mengapa Penyebab Gagal Ginjal Akut Masih Belum Diketahui?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com