Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Buat Paspor yang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun? Ini Kata Imigrasi

Kompas.com - 06/10/2022, 16:06 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kini, masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun.

Aturan penambahan masa berlaku paspor itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly.

Sebelumnya, peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2022 dan diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022.

"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dilansir dari laman resmi Imigrasi.

Bertambahnya masa berlaku paspor ini menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan ketika hendak membuat paspor.

Baca juga: Panduan Mengisi Antrean Paspor Online Melalui M-Paspor

Lantas, berapa biaya buat paspor yang masa berlakunya menjadi 10 tahun itu?

Biaya buat paspor 10 tahun

Widodo mengatakan, saat ini aturan mengenai biaya pembuatan paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Tak hanya itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan petunjuk teknis dan infrastruktur kesisteman pembuatan paspor.

Namun, bagi masyarakat yang saat ini hendak membuat paspor, Widodo memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan belum mengalami perubahan.

"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," terangnya.

Dilansir dari situs resmi imigrasi, berikut biaya yang diperlukan untuk membuat paspor:

  1. Paspor Biasa 48 Halaman: Rp. 350.000 per permohonan
  2. Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp. 650.000 per permohonan
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp. 100.000 per permohonan
  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp. 150.000 per permohonan
  5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp. 1.000.000 per permohonan.

Baca juga: Tak Perlu Pakai M-Paspor, Ini Biaya dan Cara Mengurus Paspor Rusak atau Hilang

Masa berlaku paspor 10 tahun, apabila....

Ilustrasi kolom tanda tangan pada paspor lama.KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Ilustrasi kolom tanda tangan pada paspor lama.

Widodo menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun hanya akan berlaku bagi paspor yang diterbitkan setelah aturan tersebut disahkan.

Adapun bagi paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut, maka masa berlaku masih 5 tahun.

"Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun," tandasnya.

Baca juga: Syarat Membuat Paspor dan Biayanya

Selain itu, disebutkan juga dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 bahwa paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Diketahui, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca juga: Simak, Cara Daftar Paspor secara Online

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 10 Negara dengan Paspor Terkuat dan Terlemah di Dunia 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com