Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Corona 6 Oktober 2022: Nenek 76 Tahun Terinfeksi Subvarian XAN

Kompas.com - 06/10/2022, 09:32 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Infeksi virus corona yang menyebabkan Covid-19 masih terdeteksi di sejumlah negara di belahan dunia.

Berdasarkan data real time Worldometers pada Kamis (6/10/2022) pagi, total kasus virus corona secara global, yakni:

  • Total kasus positif: 624.600.039
  • Total pasien sembuh: 604.575.366
  • Total korban meninggal: 6.553.899

Update kasus Covid-19 di Indonesia

Satgas Penanganan Covid-19 pada Rabu (5/10/2022) pukul 12.00 WIB, melaporkan terjadi penurunan kasus Covid-19 yakni 1.542 kasus harian baru.

Kasus postitif harian semakin turun terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2022.

Sebagai informasi, DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan kasus harian Covid-19 tertinggi di Indonesia yakni 600 kasus pada Rabu (5/10/2022).

Berikut update kasus harian Covid-19 di Indonesia per Kamis (6/10/2022) pagi:

  • Kasus penambahan infeksi harian: 1.542
  • Korban meninggal: 9
  • Pasien sembuh: 1.364

Dengan penambahan angka tersebut, total kasus Covid-19 yang tercatat sebagai berikut:

  • Total pasien positif: 6.439.292
  • Total korban meninggal: 158.165
  • Total pasien sembuh: 6.264.184
  • Total kasus aktif: 16.943

Baca juga: Menyongsong Akhir Pandemi Covid-19 yang Semakin Dekat...

Indonesia

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh Indonesia mulai 4 Oktober 2022 hingga 7 November 2022.

Akibatnya, beberapa fasilitas seperti sekolah, perkantoran, bioskop, hingga tempat ibadah pun diatur penggunaannya dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 dan 46 Tahun 2022.

Selain itu, aktivitas di tempat umum seperti makan dan minum hingga menggelar resepsi pernikahan pun diatur dalam beleid itu.

Inmendagri juga memerintahkan masyarakat untuk tetap memakai masker saat di luar rumah.

Inmendagri tidak mengizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," tulis Inmendagri.

Sementara itu, pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan, serta kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko dan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Baca juga: Mengenal Vaksin Covid-19 Indovac dan AWcorna yang Dapat Izin BPOM

Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (08/08/2022). Vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas, mulai keberangkatan 30 Agustus 2022.KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (08/08/2022). Vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas, mulai keberangkatan 30 Agustus 2022.

Bulgaria

Dilansir dari BNT News, Kamis (6/10/2022), Pusat Nasional untuk Penyakit Menular dan Parasit (NCIPD) mengatakan bahwa seorang wanita 76 tahun terinfeksi secara bersamaan oleh kedua subvarian Omicron BA.5.1 dan BA.2 pada Rabu (5/10/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com