Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Penerima Bansos Tak Bisa Daftar Prakerja Gelombang 46, Ini Kata Manajemen

Kompas.com - 04/10/2022, 16:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ramai unggahan akun Kartu Prakerja @prakerja.go.id diserbu warganet di media sosial Instagram.

Mereka mempertanyakan mengapa penerima bantuan sosial (bansos) tak bisa mendaftar Prakerja gelombang 46.

“Min katanya yg dpet bansos udah bisa ikut prakerja...tp kok masih gk bisa gabung ya,” tulis salah satu akun.

“Katanya yg dpt bsu tetep bisa gabung gelombang. Tpi nyatanya tidak,” ujar akun yang lain.

“Penerima bansos katanya bisa ikut eh ga bisa gabung,” tulis pengguna Instagram lainnya.

Pertanyaan tersebut ditulis dalam unggahan Kartu Prakerja yang menginformasikan mengenai pembukaan Kartu Prakerja gelombang 46.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Hingga kini, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 18.200 kali dan mendapat lebih dari 1.614 komentar.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Akan Dilanjutkan pada 2023 dengan Skema Normal

 

Penjelasan manajemen Prakerja

Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana.

Saat dikonfirmasi, William menjelaskan, Prakerja gelombang 46 masih merupakan skema semi bansos.

Dengan demikian, menurutnya, untuk Prakerja gelombang 46 masih tetap merujuk ke peraturan yang saat ini ada.

“Untuk gelombang 46 ini masih merupakan skema semi-bansos, jadi tetap merujuk ke peraturan yang ada bahwa masyarakat yang sudah menerima bansos tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja,” ujarnya, saat dikofirmasi Kompas.com, Selasa (4/10/2022).

Saat ditanya kapan penerima bansos bisa ikut program Prakerja, dirinya mengatakan, hal ini masih menunggu perubahan peraturan.

“Masih menunggu perubahan Permenko dan Kepmenko. Untuk hal ini merupakan kebijakan yang keputusannya ditentukan oleh Komite Cipta Kerja, sedangkan kami hanya sebagai tim pelaksana,” ujar dia.

William menjelaskan, saat ini Prakerja gelombang 46 sudah dibuka per jam 12.00 WIB.

"Gelombang 46 sudah dibuka per jam 12 tadi," ujar dia.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja dan Update Pembukaan Gelombang 46

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Waspada Sebaran Hoaks tentang Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Tren
Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com