Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek, Ini Syarat untuk Mendapatkan BLT BBM dan BSU yang Sudah Disalurkan

Kompas.com - 13/09/2022, 10:35 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah kini sedang menyalurkan subsidi pengalihan bahan bakar minyak (BBM) dalam tiga jenis bantuan.

Dua di antaranya adalah bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) dengan nominal Rp 600.000.

Pemberian bantuan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga BBM dan kebutuhan lainnya.

Baca juga: Cara Membuat Akun BSU Kemnaker di kemnaker.go.id

Syarat BLT BBM

Pemerintah menyebutkan, sebanyak 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat akan mendapatkan BLT sebesar Rp 600.000.

Syarat utama penerima BLT BBM adalah masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, kriteria warga miskin ini ditentukan berdasarkan data garis kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita menggunakan data dari BPS, angka garis kemiskinan per 2022," kata Abraham dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Cara Membuat Akun BSU Kemnaker di kemnaker.go.id


Baca juga: Bansos BLT BBM Kemensos: Cara Daftar dan Cek Penerimanya Secara Online

Berdasarkan data BPS hingga Maret 2022, garis kemiskinan sebesar Rp 505.496 per kapita per bulan.

Dalam data itu, disebutkan juga bahwa rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,74 orang anggota keluarga.

Dengan demikian, pengeluaran rata-rata satu keluarga miskin adalah sebesar Rp 2.395.923 per bulan.

Warga bisa mengecek penerima BLT BBM melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, dengan memasukkan identitas pribadi, seperti nama dan alamat.

Baca juga: Penjelasan KSP soal Kriteria Warga Miskin dan Nominal BLT BBM

Cek penerima BSU 2022 Rp 600.000 di situs web bpjsketenagakerjaa.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.KOMPAS.com/Zulfikar Cek penerima BSU 2022 Rp 600.000 di situs web bpjsketenagakerjaa.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Syarat BSU

Selain BLT BBM, pemerintah juga menyalurkan BSU kepada para pekerja, dengan nominal Rp 600.000.

Ada tiga syarat untuk menerima BSU 2022 dari pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
  • Menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000

BSU kali ini akan menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.

Bantuan ini terlebih dahulu disalurkan kepada pemilik rekening bank milik negara (Himbara), yaitu BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Baca juga: Tak Punya Bank Himbara, Penerima BSU Tetap Bisa Cairkan Bantuan

Tangkapan layar notifikasi penyaluran dana BSU Rp 600.000 tahap 1 pada Senin (12/9/2022).Twitter: Dende Permana Tangkapan layar notifikasi penyaluran dana BSU Rp 600.000 tahap 1 pada Senin (12/9/2022).

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com