Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daya Tampung dan Syarat Peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru 2023

Kompas.com - 12/09/2022, 17:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi penerimaan mahasiswa baru tidak lagi dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Sebagai gantinya, seleksi akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kemenbud-Ristek akan mengatur proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru berdasarkan tiga seleksi, yakni:

Hal itu sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.

Dalam beleid itu juga mengatur pelaksanaan tiga seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan oleh Kementerian yang bekerja sama dengan PTN.

Baca juga: LTMPT Bukan Lagi Pelaksana Seleksi Masuk PTN Mulai 2023, Ini Gantinya

Lalu, apa saja persyaratan calon mahasiswa baru dan berapa daya tampung untuk masing-masing seleksi?

Persyaratan Peserta Seleksi dan Calon Mahasiswa

Berdasarkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022, persyaratan untuk diterima sebagai Mahasiswa baru PTN sebagai berikut:

  • Mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru.
  • Telah memiliki ijazah asli atau surat keterangan lulus pada pendidikan menengah; dan
  • Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN.
  • Calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi dan telah melakukan registrasi ditetapkan sebagai Mahasiswa baru melalui Keputusan Pemimpin PTN.

Persyaratan peserta seleksi dan calon mahasiswa baru dibedakan untuk masing-masing jalur. Berikut rinciannya:

Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi

  • Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan.
  • Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten.
  • Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan
  • Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
  • Kriteria memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten serta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah akan ditetapkan oleh Kementerian.

Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masingmasing PTN.

Seleksi Nasional berdasarkan Tes

Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes sebagai
berikut:

  • Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
  • Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun

terakhir.

Seleksi secara Mandiri oleh PTN

Sementara, persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pemimpin PTN dan dilaporkan kepada Kementerian.

Baca juga: LTMPT Bukan Lagi Pelaksana Seleksi Masuk PTN Mulai 2023, Ini Gantinya

Halaman:

Terkini Lainnya

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Tren
Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com