KOMPAS.com - Seleksi penerimaan mahasiswa baru tidak lagi dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Sebagai gantinya, seleksi akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemenbud-Ristek akan mengatur proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru berdasarkan tiga seleksi, yakni:
Hal itu sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.
Dalam beleid itu juga mengatur pelaksanaan tiga seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan oleh Kementerian yang bekerja sama dengan PTN.
Baca juga: LTMPT Bukan Lagi Pelaksana Seleksi Masuk PTN Mulai 2023, Ini Gantinya
Lalu, apa saja persyaratan calon mahasiswa baru dan berapa daya tampung untuk masing-masing seleksi?
Berdasarkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022, persyaratan untuk diterima sebagai Mahasiswa baru PTN sebagai berikut:
Persyaratan peserta seleksi dan calon mahasiswa baru dibedakan untuk masing-masing jalur. Berikut rinciannya:
Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masingmasing PTN.
Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes sebagai
berikut:
terakhir.
Sementara, persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pemimpin PTN dan dilaporkan kepada Kementerian.
Baca juga: LTMPT Bukan Lagi Pelaksana Seleksi Masuk PTN Mulai 2023, Ini Gantinya