Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek, Jadwal Kereta Api Tambahan Yogyakarta-Gambir Agustus 2022

Kompas.com - 26/08/2022, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan jadwal kereta api tambahan untuk perjalanan Yogayakarta - Gambir mulai 26-29 Agustus 2022.

Informasi itu disampaikan melalui laman instagram @kai121_.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com (26/8/2022), VP Public Relations KAI Joni Martinus membenarkan informasi tersebut.

"Ya, itu (dari) akun resmi KAI," ucapnya kepada Kompas.com.

Tambahan perjalanan tiket KA menuju Yogjakarta ini bisa menjadi alternatif transportasi liburan akhir pekan di pengujung Agustus 2022.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Naik, Kereta Api Bisa Jadi Solusi Para Wisatawan

Jadwal KA tambahan

Suasana Stasiun Yogyakarta setelah aturan tidak wajib menyertakan hasil negatif antigen dan PCR, Rabu (9/3/2022)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Suasana Stasiun Yogyakarta setelah aturan tidak wajib menyertakan hasil negatif antigen dan PCR, Rabu (9/3/2022)
Berikut jadwal kereta api tambahan yang diberikan oleh PT KAi khusus untuk perjalanan dari Jakarta menuju ke Yogyakarta atau sebaliknya.

KA Tambahan Yogyakarta - Gambir

  • Tanggal keberangkatan: 26, 27, 28 Agustus 2022
  • Waktu keberangkatan: pukul 21.35 WIB dari Yogyakarta
  • Waktu kedatangan: tiba pukul 05.30 WIB di Stasiun Gambir.

Ka Tambahan Gambir - Yogyakarta

  • Tanggal keberangkatan: 27, 28, dan 29 Agustus 2022
  • Waktu keberangkatan: pukul 10.40 WIB dari Stasiun Gambir
  • Waktu kedatangan: tiba pukul 18.37 WIB di Yogyakarta.

Tiket tambahan kereta api tersebut dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access atau website KAI.

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api via Website dan KAI Access

Syarat perjalanan KA Jarak Jauh

Syarat naik kereta api mulai 15 Agustus 2022, usia dari 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dua kali wajib tes PCR.dokumentasi PT KAI Syarat naik kereta api mulai 15 Agustus 2022, usia dari 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dua kali wajib tes PCR.
Pemerintah baru saja memperbarui syarat perjalanan KA Jarak Jauh melalui Surat Edaran (SE) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan baru tersebut berlaku mulai 15 Agustus 2022.

Berikut, syarat perjalanan kereta api jarak jauh yang perlu diketahui sebelum melakukan perjalanan:

Penerima vaksin booster

  • Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Penerima vaksin dosis kedua/pertama

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Usia 6-17 tahun dan mendapat vaksinasi dosis kedua

  • Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Usia 6-17 tahun dan baru mendapat vaksinasi dosis pertama

  • Wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus

  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Usia 6-17 tahun, pelaku perjalanan dari luar negeri belum vaksinasi

  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Usia di bawah 6 tahun

  • Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com