Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Jadinya Kapan?

Kompas.com - 14/08/2022, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batal menaikkan tarif ojek online (ojol) hari ini, Minggu (14/8/2022).

Sebagaimana diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan aturan kenaikan tarif ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan akan diberlakukan selambatnya 10 hari, yang seharusnya diterapkan hari ini.

Meski demikian, penyesuaian tarif tersebut dibatalkan dan akan diperpanjang menjadi selambatnya 25 hari sejak Kepmen tersebut ditetapkan.

Lantas, apa alasan tarif ojol batal naik hari ini dan kapan jadinya tarif ojol naik?

Baca juga: Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Simak Penjelasan Kemenhub

Kapan tarif ojek online naik?

Kemenhub menyampaikan, pembatalan pemberlakuan kenaikan tarif ojol hari ini dikarenakan masih perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang.

Berdasarkan hasil peninjauan kembali dari Kemenhub, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, maka Kemenhub melakukan penyesuaian waktu penerapan tarif ojol yang baru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, berdasarkan masukan banyak pihak maka Kemenhub memperpanjang waktu sosialisasi menjadi 25 hari.

"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro, dikutip dari Kompas,com, Minggu (14/8/2022).

Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 terbit pada 4 Agustus 2022, maka tarif baru ojek online akan diterapkan paling lambat 25 hari kalender dari terbitnya aturan tersebut, yakni 29 Agustus 2022.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro, dilansir dari Kontan, Minggu (14/8/2022).

Pihak Kemenhub pun berharap agar perusahaan aplikasi bisa segera menerapkan tarif baru dan meningkatkan pelayanan dalam waktu tersebut.

Berapa tarif ojek online baru?

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Batal Diterapkan Hari Ini

Tarif baru ojek online

Sesuai dengan aturan baru, maka tarif ojek online ditetapkan berdasarkan zona, yakni:

Biaya jasa Zona 1

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km
  • Biaya jasa minimal antara Rp 9.250- Rp 11.500

Zona I meliputi wilayah Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; Bali.

Biaya jasa Zona II

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500

Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Biaya jasa Zona III

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
  • Biaya jasa minimal antara Rp 10.500-Rp 13.000.

Biaya jasa minimal yang dimaksud dalam rincian di atas adalah biaya yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 5 km.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com