Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Parkir di Pinggir Jalan karena Tak Ada Garasi, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 14/08/2022, 18:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemandangan mobil parkir di pinggir jalan merupakan hal lumrah di Indonesia.

Karena tak ada garasi, tidak jarang pemilik mobil memarkirkan kendaraannya di depan rumah hingga memakan sebagian jalan. Jalanan perumahan pun menjadi lebih sempit dan menyulitkan pengguna jalan lain yang ingin melintas.

Fenomena mobil parkir di pinggir jalan ini tak pelak memunculkan rasa kesal dalam benak masyarakat.

Seperti komentar dalam unggahan akun Instagram ini pada Sabtu (13/8/2022).

Terlihat, sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan sempit di Jakarta Timur yang menyebabkan jalan menjadi sempit dan hanya bisa dilalui kendaraan dari satu arah saja.

Akibatnya, sebuah mobil pemadam kebakaran pun kesulitan melintasi jalan tersebut.

"Siapkan dulu garasinya sebelum membeli/punya mobil," komentar salah satu warganet.

"Kadang2 heran sama orang g*b**k kaya gitu beli mobil bisa, bayar sewa parkir ga bisa padahal murah cuma 300k ada yg 400k tapi itu dulu," ujar warganet lain.

"Jual mobil bikin garasi deck," tulis warganet Instagram.

"Yang punya mobil kok gak tau diri yah," kata warganet lain.

Lantas, bagaimana aturan mengenai parkir kendaraan di pinggir jalan?

Baca juga: Kenapa Truk Sering Parkir di Pinggir Jalan Tol?

Diatur dalam masing-masing Perda

Konsultan hukum dan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, perparkiran secara khusus diatur dalam peraturan daerah (Perda).

"Secara khusus perparkiran itu diatur dalam Perda masing-masing daerah, dalam kaitannya dengan ketertiban umum di daerah masing-masing," ujar Fickar kepada Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Meski demikian, menurut Fickar, sepanjang kendaraan yang terparkir tidak menyita jalan umum, maka tindakan tersebut bukan suatu masalah.

Jika parkir di pinggir jalan yang dimaksud adalah di ruang publik yang menjadi area parkir, maka akan ada pemungutan bea parkir resmi oleh otoritas parkir maupun pengurus wilayah setempat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com