Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Rutin Lakukan P2TL, Pelanggaran Instalasi Listrik Bisa Berujung ke Tagihan Susulan Tinggi

Kompas.com - 14/08/2022, 10:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selasa (9/8/2022) lalu, media sosial Instagram diramaikan dengan curahan pelanggan PLN yang terkena tagihan Rp 80 juta.

Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Anas Febrian mengatakan, tagihan tersebut lantaran di dalam segel meteran milik pelanggan terdapat kabel yang seharusnya tidak ada.

Keberadaan kabel yang menghubungkan pahasa IN dan OUT itu bukan merupakan standar PLN.

"Keberadaan kabel (jumper) tersebut menyebabkan gangguan pada sistem pengukuran meter, sehingga meter tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya yang mengakibatkan eror hingga - 28 persen," ujar Anas kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Menurut Anas, minus berarti meteran tidak mengukur dengan normal.

Ia pun mencontohkan, jika seharusnya meteran normal mengukur 100, karena minus 28 persen maka hanya terukur 72.

Baca juga: Ramai Unggahan soal Tagihan Listrik Rp 80 Juta, Ini Penjelasan PLN

Ilustrasi listrik, Ilustrasi meteran listrik.Shutterstock/Sunshine Studio Ilustrasi listrik, Ilustrasi meteran listrik.

Bermula dari P2TL

Penjelasan Anas, temuan pelanggaran listrik ini bermula dari kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di suatu perumahan di Surabaya Barat pada Senin (8/8/2022).

Dari sekitar 15 rumah yang diperiksa, petugas menemukan pelanggaran di rumah pelanggan yang berprofesi sebagai dokter ini.

Meski pelanggan mengaku tak tahu soal pelanggaran tersebut, PLN tetap menjatuhkan tagihan susulan sebagai sanksi.

Pasalnya, menurut Anas, pelanggan PLN memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga instalasi listrik, yang dalam kasus ini adalah meteran.

Adapun merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 dan Peraturan Direksi PT PLN Nomor 088-Z.P.DIR.2016, temuan di rumah pelanggan tersebut termasuk dalam kategori Pelanggaran Golongan II (P2).

Golongan II (P2) adalah pada APP terpasang ditemukan satu atau lebih fakta yang dapat memengaruhi pengukuran energi.

"Dalam hal ini temuan kabel (jumper) yang menyebabkan eror meter -28 persen," tutur Anas.

Baca juga: Pelanggan PLN Ditagih Rp 68 Juta, Apa Saja Jenis Tagihan dan Denda PLN?

Pelanggan kemudian dikenakan tagihan susulan sesuai dengan kategori P2, dengan rumus perhitungan sebagai berikut:

Tagihan Susulan Golongan 2 = 9 x 720 jam x daya tersambung x 0,85 x harga per kwh tertinggi pada golongan tarif pelanggan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com