Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Ahli Pidana

Kompas.com - 13/08/2022, 11:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelan tapi pasti, benang kusut dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap ke permukaan.

Setelah menjadi polemik, Tim Khusus Polri akhirnya membuka motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Disebutkan, Ferdy Sambo marah dan emosi lantaran Brigadir J melukai martabat keluarganya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, setelah mendapat laporan dari istrinya yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sambo merencanakan pembunuhan itu dengan memanggil anak buahnya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).

Baca juga: 5 Media Internasional Soroti Kasus Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo, Apa Kata Mereka?

Pertanyaannya, haruskah motif tindak pidana itu diungkap ke publik, dan bagaimana posisi motif dalam penegakan keadilan?

Motif harus dipublikasikan?

Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Indriayanto Seno Adji menyebut, motif kejahatan tidak wajib diungkapkan kepada publik.

Hal itu berlaku baik di masa penyidikan atau saat kasus di bawah kewenangan kepolisian, maupun di masa peradilan ketika kasus sudah bergulir ke pengadilan.

"Pada KUHP maupun KUHAP Indonesia, motif tidak menjadi dasar pemidanaan, karenanya tidak ada kewajiban untuk diinformasikan ke publik, apalagi pada tahap penyidikan pro justitia yang secrecy stages secara universal," kata Indriarto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Menurutnya, di tahap peradilan pun hakim tidak memiliki kewajiban untuk membuka motif kepada publik, meskipun hal itu bisa saja ditanyakan.

"Dalam proses ajudikasi di pengadilan dapat mempertanyakan motifnya walau tidak absolut. Hakim menilai benar tidaknya ada perbuatan melanggar hukum, tanpa ada kewajiban membuktikan ada tidaknya motif yang melatarbelakangi perbuatan melanggar hukum tersebut," jelas dia.

Baca juga: Deret Alibi Sang Jenderal: Pelecehan di Rumah Dinas Berganti Pelecehan Harkat dan Martabat


Posisi motif dalam kasus hukum

Perlu diketahui, motif kejahatan tidak digunakan untuk menilai benar tidaknya ada perbuatan melanggar hukum.

Lantas apa yang mendasari hakim dalam memutuskan sebuah kasus pelanggaran pidana?

"Motif tidak selalu menjadi dasar pemidanaan. Pemidanaan justru didasarkan pembuktian atas perbuatan yang telah dilakukan seseorang yang diduga melanggar hukum," kata dia.

Baca juga: Rekam Jejak Irjen Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Indriyanto menjelaskan, pembuktian perbuatan itu bisa dilakukan dengan melihat dua hal lain.

"Pemidanaan melihat pembuktian adanya Actus Reus (perbuatan) dan Mens Rea (sikap batin yang subyektif dari pelaku), bukan motivasi yang mendorong pelanggaran hukum tersebut," ungkap dia.

Jika Actus Reus dan Mens Rea ditemukan pada seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum, maka pidana bisa dijatuhkan.

Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Warganet Keluhkan Cuaca April 2024 Sangat Panas, BMKG Beri Penjelasan

Warganet Keluhkan Cuaca April 2024 Sangat Panas, BMKG Beri Penjelasan

Tren
4 Mitos tentang Suplemen yang Banyak Beredar

4 Mitos tentang Suplemen yang Banyak Beredar

Tren
Aktivitas Kegempaan di Gunung Gamalama Meningkat, Warga Diimbau Waspada

Aktivitas Kegempaan di Gunung Gamalama Meningkat, Warga Diimbau Waspada

Tren
10 Rudal Balistik dengan Jangkauan Terjauh di Dunia Beserta Negara Pemiliknya

10 Rudal Balistik dengan Jangkauan Terjauh di Dunia Beserta Negara Pemiliknya

Tren
WNI Ceritakan Cara UEA Menangani Banjir: Ada Peringatan Dini, Mobil Pompa, dan Denda

WNI Ceritakan Cara UEA Menangani Banjir: Ada Peringatan Dini, Mobil Pompa, dan Denda

Tren
Ada 18.557 Formasi CASN Bawaslu 2024, Ini 5 Posisi dengan Daya Tampung Terbanyak

Ada 18.557 Formasi CASN Bawaslu 2024, Ini 5 Posisi dengan Daya Tampung Terbanyak

Tren
Israel Lancarkan Serangan Balasan ke Iran, Wilayah Ini Jadi Sasaran

Israel Lancarkan Serangan Balasan ke Iran, Wilayah Ini Jadi Sasaran

Tren
Media Asing Soroti Kemenangan Indonesia atas Australia di Piala Asia U23

Media Asing Soroti Kemenangan Indonesia atas Australia di Piala Asia U23

Tren
Cara Bikin Stiker Langsung dari Aplikasi WhatsApp, Cepat dan Mudah

Cara Bikin Stiker Langsung dari Aplikasi WhatsApp, Cepat dan Mudah

Tren
Ramai soal Penumpang Mudik Motis Buka Pintu Kereta Saat Perjalanan, KAI Ingatkan Bahaya dan Sanksinya

Ramai soal Penumpang Mudik Motis Buka Pintu Kereta Saat Perjalanan, KAI Ingatkan Bahaya dan Sanksinya

Tren
Israel Membalas Serangan, Sistem Pertahanan Udara Iran Telah Diaktifkan

Israel Membalas Serangan, Sistem Pertahanan Udara Iran Telah Diaktifkan

Tren
Rp 255 Triliun Berbanding Rp 1,6 Triliun, Mengapa Apple Lebih Tertarik Berinvestasi di Vietnam?

Rp 255 Triliun Berbanding Rp 1,6 Triliun, Mengapa Apple Lebih Tertarik Berinvestasi di Vietnam?

Tren
Israel Balas Serangan, Luncurkan Rudal ke Wilayah Iran

Israel Balas Serangan, Luncurkan Rudal ke Wilayah Iran

Tren
Mengenal Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Mengenal Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Tren
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com