Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Bersedia Memberikan Perlindungan pada Bharada E, Apa Saja Tugas LPSK?

Kompas.com - 08/08/2022, 19:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia memiliki satu lembaga yang fungsinya adalah melindungi individu-individu penting dalam suatu kasus hukum yang posisinya riskan terhadap ancaman dari pihak tertentu.

Lembaga itu bernama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait lembaga pemerintah yang satu ini, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, telah resmi mengajukan diri menjadi Justice Collaborator untuk kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

LPSK pun bersedia memberikan perlindungan apabila Baradha E atau keluarganya memiliki informasi penting dan signifikan untuk membantu mengungkap tabir kematian Brigadir J.

Baca juga: Siap Beri Kesaksian Kasus Brigadir J, Bharada E Resmi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Lembaga seperti apa LPSK sesungguhnya, apa fungsinya?

Apa itu LPSK?

Berdasarkan informasi di situs resmi LPSK, lembaga ini memiliki visi untuk mewujudkan perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.

Untuk itu, LPSK akan melakukan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.

Termasuk menjadi lembaga yang profesional, memperkuat landasan hukum dan kemampuan, mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan, juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam melindungi saksi dan korban.

Sesungguhnya, obyek yang bisa mendapat perlindungan dari LPSK tidak hanya sebatas saksi dan korban saja.

Saksi pelaku, pelapor, dan ahli juga bisa mendapatkan perlindungan yang sama.

Saksi pelaku maksudnya adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Misalnya Baradha E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia bisa juga menjadi saksi yang memberikan informasi untuk mengungkap peristiwa sesungguhnya terkait kematian Brigadir J.

Baca juga: Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Bagaimana Keterlibatan Brigadir RR dalam Kematian Brigadir J?

Apa tugas LPSK?

Sesuai dengan visinya, tugas utama LPSK adalah melindungi dan memenuhi hak-hak saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.

Perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban juga saksi tersebut dilakukan dengan banyak cara, misalnya dengan:

1. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com