KOMPAS.com - Unggahan video bernarasi pengendara motor ditilang polisi karena dianggap tidak menghidupkan lampu utama, viral di media sosial.
Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram ini, Jumat (5/8/2022).
Dalam video itu tampak polisi lalu lintas (polantas) dan pengendara sepeda motor terlibat adu argumen.
"Seorang pengendara motor yang ditilang berdebat dengan Polisi. Menurut si pemotor, ia sudah menyalakan lampu motor saat berkendara. Meskipun demikian, Polisi menilai pemotor tetap melanggar peraturan karena lampu utamanya tidak dihidupkan," tulis pengunggah.
Hingga Sabtu (6/8/2022) siang, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 19.000 kali dan dikomentari lebih dari 2.000 kali oleh pengguna Instagram.
Baca juga: Video Viral Disebut Adanya Awan Panas Gunung Merapi, Ini Kata BPPTKG
Lihat postingan ini di Instagram
Lantas, seperti apa penjelasan polisi?
Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri (Dirgakkum Korlantas Polri) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Aan Suhanan mengaku belum mengetahui kejadian tersebut.
"Di mana ya kasusnya. Nanti saya tanya Dirlantas," ujar Aan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2022).
Namun demikian, ia menekankan, akan ada sanksi bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pada Pasal 293 ayat (2) setiap orang yg mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat 2 dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000," jelasnya.
Baca juga: Viral, Video Diduga Polisi Gadungan Razia Kendaraan di Jakarta Pusat, Ini Kata Kapolres