Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kominfo: Blokir 15 Situs Judi Online, Origin Sudah Bisa Diakses

Kompas.com - 05/08/2022, 07:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa pihaknya telah memblokir aplikasi atau situs judi online pada Selasa (2/8/2022).

Adapun situs judi online yang baru-baru ini kena blokir ada 15 situs.

Belasan situs judi online tersebut terciduk berdasarkan hasil verifikasi terbaru Kominfo.

Baca juga: Ramai soal Situs yang Diduga Judi Online Terdaftar di PSE, Begini Penjelasan Kominfo

Dilansir dari situs resmi Kominfo, 15 situs judi online yang akhirnya diblokir tersebut, yakni:

  1. Domino Qiu Qiu
  2. Topfun
  3. MVP Domino
  4. Pop Poker
  5. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
  6. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
  7. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
  8. Ludo Dream
  9. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
  10. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
  11. Poker Texas Boyaa
  12. Poker Pro.id
  13. Pop Big2
  14. Pop Gaple
  15. Pop Domino

Baca juga: Viral, Video Pria Ancam Polisi yang Akan Bubarkan Judi Sabung Ayam di Toraja Utara


Disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online

Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, Kominfo menemukan 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Ia menambahkan, sejauh ini Kominfo sudah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018.

"Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," ujar Johnny sebagaimana dikutip dari situs Kominfo, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Alasan Kominfo Buka Blokir PayPal dan Bagaimana Nasib Situs Lainnya?

Menurut dia, adanya situs judi online itu melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Artinya, kelimabelas PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat," katanya lagi.

Baca juga: Kata Media Asing soal Pemblokiran Sejumlah Situs dan Aplikasi oleh Kominfo

Kominfo buka blokir situs Origin.com

Ilustrasi Origin milik Electronic Arts.techcrunch.com Ilustrasi Origin milik Electronic Arts.

Di samping itu, pemerintah sudah membuka blokir situs Origin.com pada Rabu (3/8/2022).

Artinya, saat ini masyarakat sudah kembali bisa mengakses situs Origin.com.

Origin adalah platform distribusi digital yang dikembangkan oleh Electronic Arts untuk membeli dan memainkan permainan video. Umumnya, kliennnya tersedia untuk komputer pribadi dan platform seluler.

Baca juga: Mengenal Binary Option, Alasan Mengapa Disebut Judi dan Bahayanya

Adapun alasan pemerintah mencabut blokir Origin.com karena situs itu sudah mendaftarkan Sistem Elektronik Origin.com atau melakukan normalisasi.

"PSE Electronic Arts telah mendaftarkan Sistem Elektronik Origin.com. Normalisasi akses Origin.com telah dilakukan sejak pukul 14.00 WIB pada hari Rabu, 3 Agustus 2022," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan.

Sebelumnya, Origin.com sempat kena blokir Kominfo karena belum mendaftarkan diri dalam situs PSE pemerintah bersama Epic Games, Yahoo, Steam, Dota, Counter Strike, dan lainnya pada 30 Juli 2022.

Sementara itu, beberapa platform lain seperti Epic Games masih diblokir oleh pemerintah.

Baca juga: Berikut Cara Mencairkan Uang dari Paypal ke Rekening Bank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com