Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang MA

Kompas.com - 01/08/2022, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyebutkan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Merujuk Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, MA merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan.

Artinya, MA membawahi empat badan peradilan di Indonesia, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Lantas, apa saja tugas dan wewenang MA?

Baca juga: Tugas MPR dan DPR

Tugas dan wewenang MA

Sebagai pengadilan negara tertinggi di Indonesia, MA memiliki tugas dan wewenang seperti dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

Tugas dan wewenang MA tersebut, antara lain:

  1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 20 ayat (1) huruf a).
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (Pasal 20 ayat (1) huruf b).
  3. Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasehat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta (Pasal 22).
  4. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman (Pasal 24 ayat (1)).

Selain tugas dan wewenang yang diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman, MA juga memiliki tugas dan wewenang lain, di antaranya:

  1. Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985).
  2. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985).
  3. Mengawasi pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan (Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2009).
  4. Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya (Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2009).
  5. Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya (Pasal 32 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2009)
  6. Melakukan pengawasan internal atas tingkah laku hakim (Pasal 32A UU Nomor 3 Tahun 2009).
  7. Memberi pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi (Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2004).

Baca juga: Tugas dan Wewenang DPR

Fungsi MA

Selain tugas dan wewenang, MA sebagai lembaga negara juga memiliki beberapa fungsi. Dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, berikut lima fungsi MA:

1. Fungsi peradilan

Sebagai pengadilan negara tertinggi, MA berfungsi melakukan hak uji materiil, yakni meninjau apakah suatu peraturan dari isi atau materinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

2. Fungsi pengawasan

MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.

Ma juga merupakan pengawas terhadap tingkah laku para hakim dan pejabat pengadilan dalam melaksanakan tugas pokok kekuasaan kehakiman.

3. Fungsi mengatur

MA dapat membuat peraturan sendiri apabila dianggap perlu untuk melengkapi hukum acara yang sudah diatur dalam undang-undang.

Produk hukum dari MA antara lain Peraturan MA, Surat Edaran MA, dan sebagainya.

4. Fungsi nasihat

MA memiliki fungsi sebagai pemberi nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lain.

Misalnya, pertimbangan kepada Presiden dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.

5. Fungsi administratif

MA mengatur tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, serta tata kerja kepaniteraan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com