KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan daftar tanggal merah selama Agustus 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022.
Mengacu pada surat keputusan tersebut, tanggal merah terdiri dari hari besar nasional, seperti peringatan bersejarah hingga hari besar keagamaan.
Selama Agustus 2022, terdapat satu tanggal merah yang diperingati sebagai hari libur nasional, yaitu bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Hari Kemerdekaat Indonesia jatuh pada pertengahan pekan ketiga, tepatnya 17 Agustus 2022. Pada perayaan tersebut, Indonesia genap berusia 77 tahun.
HUT ke-77 Kemerdekaan RI ini diperingati dengan upcara pengibaran bendera merah putih dan sejumlah perayaan seni budaya lainnya.
Baca juga: 24 Link Twibbon, Logo, dan Tema Besar HUT Ke-77 RI
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022, berikut hari libur nasional Agustus 2022:
17 Agustus 2022 itu ditetapkan sebagai tanggal merah. Anda bisa mengambil libur panjang dengan memanfaatkan hari libur ini.
Sebagai contoh, Anda bisa mengambil cuti pada Kamis dan Jumat, 18-19 Agustus 2022. Sehingga mendapatkan libur panjang mulai Rabu - Minggu, 17 - 21 Agustus 2022.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022
Selain hari libur nasional yang ditetapkan sebagai tanggal merah, pemerintah juga menetapkan hari besar nasional yang dirayakan pada Agustus 2022.
Kendati demikian, ke-10 hari besar nasional itu bukan merupakan tanggal merah.
Berikut 10 hari nasional yang diperingati pada Agustus 2022, di antaranya:
Baca juga: Update Daftar Libur Tanggal Merah dan Hari Besar Nasional Juli 2022
Dilansir dari Kompas.com (30/7/2022), hari internasional juga akan diperingati pada Agustus 2022 lebih banyak jika dibandingkan pada bulan sebelumnya, Juli 2022.
Berikut daftar hari internasional yang jatuh pada Agustus 2022:
Baca juga: Daftar 214 Nama Napi Korupsi yang Mendapat Remisi HUT RI
Pada Agustus 2022, tanggal merah yang merupakan hari libur nasional hanya terjadi selama sekali.