KOMPAS.com – Pancasila bukan hal asing lagi bagi kita sebagai warga negara Indonesia, karena sudah dikenalkan dan diajarkan semenjak semua orang duduk di bangku Sekolah Dasar.
Meski demikian mungkin kita sedikit kesulitan jika diminta untuk mendefinisikan apa itu Pancasila.
Untuk lebih memahami mengenai Pancasila, berikut ini beberapa hal mengenai Pancasila yang perlu diketahui.
Sebagaimana dikutip dari laman Polri, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia.
Adapun secara etimologi, kata Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta yang berupa penggalan kata "Panca" dan "Sila".
Panca berarti lima, dan Sila berarti dasar. Sehingga secara harafiah, Pancasila bisa diartikan sebagai lima dasar.
Istilah "Pancasila" sendiri sudah ada sejak zaman kerajaan Majapahit dan Sriwijaya dan telah diterapkan di kehidupan masyarakat meskipun sila ke-5 belum dirumuskan secara konkrit pada masa itu.
Dalam laman DPRD Kabupaten Malang, dikatakan bahwa kata "Pancasila" pertama kali ditemukan dalam kitab Sutasoma yang berbahasa Sansekerta dan ditulis oleh Mpu Tantular.
Dalam kitab Sutasoma, Pancasila memiliki arti batu dengan lima sendi, atau secara kata kerja, Pancasila memiliki arti pelaksanaan norma kesusilaan.
Kelima norma kesusilaan tersebut adalah:
Secara umum, kitab tersebut menceritakan gambaran rakyat Majapahit yang hidup dalam damai, sejahtera dan diikat oleh beberapa aturan.
Sedangkan sila-sila dalam Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia yakni:
Baca juga: Apa Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia?
Para ahli mengartikan Pancasila dalam beberapa pandangan.
Ir Soekarno menyampaikan bahwa Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-menurun selama sekian abad dan sempat terkubur oleh kebudayaan barat.
Sehingga menurutnya, Pancasila bukan hanya falsafah negara, namun juga falsafah Bangsa Indonesia.