KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi merilis aturan baru mengenai aktivitas merokok bagi jemaah haji.
Aturan tersebut yakni denda hingga 200 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 800.000 di tempat-tempat yang dilarang.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, Senin (6/6/2022), Kepala Daerah Kerja Madinah, Amin Handoyo mengatakan, jika ada jemaah haji yang kedapatan merokok di Mekkah maupun di Madinah akan ditangkap.
"Jangan sampai merokok di pelataran masjid nanti ditangkap, dan kalau di penginapan itu harus dijaga karena di kamar ada alarmnya," ujar Amin.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Fakta Larangan Merokok di Malioboro, Terancam Denda Rp 7,5 Juta, Pedagang Rokok Masih Diperbolehkan
Amin menambahkan, pada dasarnya Arab Saudi memiliki aturan sangat ketat dengan larangan merokok.
Oleh karena itu, Amin meminta jemaah lebih peka dan memperhatikan instruksi atau aturan sebelum berangkat haji. Sebab, Arab Saudi melarang adanya aktivitas merokok.
Sementara itu, Amin menjelaskan bahwa besaran denda jika ada jemaah haji yang ketahuan merokok, maka wajib membayar denda sebesar 200 Riyal atau sekitar Rp 800.000.
"Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah. Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikena sanksi 200 Riyal," ujar Amin dalam pernyataan resmi di kantor Daker Madinah, Minggu (17/7/2022).
Amin mengatakan, aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat. Sebelumnya larangan merokok hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi.
Sementara di sekitaran hotel banyak jemaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.
"Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel," ujar Amin.
“Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut, akan terancam dengan sanksi denda 200 Riyal,” sambung dia.
Tidak hanya mendapat sanksi dan denda, orang yang tertanggap melanggar ketentuan tersebut pun bisa mendapat hukuman kurungan.
Baca juga: 6 Fakta Petinggi ACT Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.