Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2022, 16:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi merilis aturan baru mengenai aktivitas merokok bagi jemaah haji. 

Aturan tersebut yakni denda hingga 200 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 800.000 di tempat-tempat yang dilarang.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, Senin (6/6/2022), Kepala Daerah Kerja Madinah, Amin Handoyo mengatakan, jika ada jemaah haji yang kedapatan merokok di Mekkah maupun di Madinah akan ditangkap.

"Jangan sampai merokok di pelataran masjid nanti ditangkap, dan kalau di penginapan itu harus dijaga karena di kamar ada alarmnya," ujar Amin.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Agama RI (@kemenag_ri)

Baca juga: Fakta Larangan Merokok di Malioboro, Terancam Denda Rp 7,5 Juta, Pedagang Rokok Masih Diperbolehkan

Aturan ketat Arab Saudi tentang larangan merokok

Tidak merokok di dalam kamar adalah salah satu aturan hotel yang sebaiknya dipatuhi.PEXELS/GEORGE MORINA Tidak merokok di dalam kamar adalah salah satu aturan hotel yang sebaiknya dipatuhi.

Amin menambahkan, pada dasarnya Arab Saudi memiliki aturan sangat ketat dengan larangan merokok.

Oleh karena itu, Amin meminta jemaah lebih peka dan memperhatikan instruksi atau aturan sebelum berangkat haji. Sebab, Arab Saudi melarang adanya aktivitas merokok.

Sementara itu, Amin menjelaskan bahwa besaran denda jika ada jemaah haji yang ketahuan merokok, maka wajib membayar denda sebesar 200 Riyal atau sekitar Rp 800.000.

"Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah. Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikena sanksi 200 Riyal," ujar Amin dalam pernyataan resmi di kantor Daker Madinah, Minggu (17/7/2022).

Aturan diperketat dan denda hingga sanksi kurungan

Amin mengatakan, aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat. Sebelumnya larangan merokok hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi.

Sementara di sekitaran hotel banyak jemaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.

"Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel," ujar Amin.

“Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut, akan terancam dengan sanksi denda 200 Riyal,” sambung dia.

Tidak hanya mendapat sanksi dan denda, orang yang tertanggap melanggar ketentuan tersebut pun bisa mendapat hukuman kurungan.

Baca juga: 6 Fakta Petinggi ACT Jadi Tersangka Penyelewengan Dana

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Ayam Gundul Hidup Tanpa Bulu, Ini Penjelasan Dokter Hewan

Viral, Video Ayam Gundul Hidup Tanpa Bulu, Ini Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Minum Tablet Tambah Darah Diklaim Ampuh Cegah Lemas Saat Puasa, Ini Penjelasan Ahli Gizi

Minum Tablet Tambah Darah Diklaim Ampuh Cegah Lemas Saat Puasa, Ini Penjelasan Ahli Gizi

Tren
Kesaksian Jurnalis Al Jazeera yang Ditangkap Pasukan Israel Saat Meliput di RS Al-Shifa

Kesaksian Jurnalis Al Jazeera yang Ditangkap Pasukan Israel Saat Meliput di RS Al-Shifa

Tren
2 WNI Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21 Korea Selatan, Ini Kata Kemenlu

2 WNI Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21 Korea Selatan, Ini Kata Kemenlu

Tren
Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Tren
Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Tren
Benarkah Soundtrack Serial 'Avatar The Last Airbender' Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Benarkah Soundtrack Serial "Avatar The Last Airbender" Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Tren
Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com