Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Terjadi jika PSE Belum Mendaftar hingga Hari Terakhir 20 Juli 2022?

Kompas.com - 20/07/2022, 16:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib mendaftarkan layanan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan batas waktu hingga Rabu (20/7/2022).

Diberitakan Kompas.com, Rabu (20/7/2022), kebijakan PSE Kominfo itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

Pada Rabu (20/7/2022), yang merupakan hari terakhir pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kominfo, terpantau beberapa nama aplikasi chat dan media sosial (medsos) ternama sudah muncul di situs web pse.kominfo.go.id.

Baca juga: Google, Facebook, WhatsApp dkk Diblokir jika Tak Daftar PSE, Ini Tanggapan Pakar

Salah satu contoh PSE yang sudah mendaftar di Kominfo dengan layanan chat adalah Telegram. Platform tersebut sudah terdaftar sejak Minggu (17/7/2022), dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022.

Selain Telegram, aplikasi yang terdaftar di Kominfo berikutnya adalah WhatsApp.

Aplikasi chat dari perusahaan Meta ini sudah muncul di situs web pse.kominfo.go.id sejak Selasa malam, 19 Juli 2022.

Whatsapp terdaftar sebagai platform di Sektor Teknologi dan Komunikasi dan tercatat dengan nomor 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi web) dan 004994.05/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi mobile).

Baca juga: Instagram, Facebook, dan Netflix Sudah Terdaftar PSE, Ini Cara Ceknya

Lantas, apa yang terjadi jika PSE belum melakukan pendaftaran hingga hari terakhir 20 Juli 2022?

Sanksi dan denda terhadap PSE yang belum mendaftar

Tangkapan layar tiga situs Shopee Indonesia telah didaftarkan oleh PT Shopee International Indonesia (dalam kotak oranye) per Senin (18/7/2022). Ada pula platform Shopee yang didaftarkan oleh pelaku bisnis di Shopee (kotak merah).pse.kominfo.go.id Tangkapan layar tiga situs Shopee Indonesia telah didaftarkan oleh PT Shopee International Indonesia (dalam kotak oranye) per Senin (18/7/2022). Ada pula platform Shopee yang didaftarkan oleh pelaku bisnis di Shopee (kotak merah).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Abrijani Pangerapan menjelaskan, terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, pihaknya akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat yang paling besar di Indonesia.

Ia pun menjelaskan ihwal tahapan pemberian sanksi terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas waktu yang ditentukan.

"Jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda, dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara," ujarnya, dalam Konferensi Pers Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Selasa (19/07/2022).

Baca juga: 4 Alasan WhatsApp, Google, Instagram, dan Netflix Wajib Daftar Kominfo

Samuel melanjutkan, jika setelah tanggal efektif pendaftaran pada 20 Juli 2022 masih terdapat PSE Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran, maka keesokan harinya, 21 Juli dan seterusnya, akan diterapkan sanksi pertama berupa teguran secara tertulis.

"Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai," katanya.

Ia juga menegaskan, jika PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses, maka hal tersebut bersifat sementara.

Baca juga: Warganet Usul Pelarangan Daur Ulang Nomor Ponsel yang Hangus, Ini Tanggapan Kominfo

Selanjutnya, akan dinormalisasi setelah PSE terkait telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Iya (hanya sementara), kalau semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kita cabut, namanya proses normalisasi," terangnya.

"Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang," lanjut Abrijani.

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapat STB Gratis dari Kominfo untuk Siaran TV Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Tren
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Tren
Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Tren
Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Tren
Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Tren
Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Tren
Manfaat Mengonsumsi Kubis untuk Menurunkan Tekanan Darah

Manfaat Mengonsumsi Kubis untuk Menurunkan Tekanan Darah

Tren
Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, PVMBG: Masih Berstatus Siaga

Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, PVMBG: Masih Berstatus Siaga

Tren
Israel Serang Iran, AS Klaim Sudah Dapat Laporan tapi Tak Beri Lampu Hijau

Israel Serang Iran, AS Klaim Sudah Dapat Laporan tapi Tak Beri Lampu Hijau

Tren
Ada Indomaret di Dalam Kereta Cepat Whoosh, Jual Kopi, Nasi Goreng, dan Obat Maag

Ada Indomaret di Dalam Kereta Cepat Whoosh, Jual Kopi, Nasi Goreng, dan Obat Maag

Tren
7 Fakta Kebakaran Mampang, Padam Usai 16 Jam dan 7 Korban Terjebak

7 Fakta Kebakaran Mampang, Padam Usai 16 Jam dan 7 Korban Terjebak

Tren
5 Cara Cek Penerima PIP 2024, Klik Link pip.kemdikbud.go.id

5 Cara Cek Penerima PIP 2024, Klik Link pip.kemdikbud.go.id

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com