KOMPAS.com - Satgas Waspada Investigasi (SWI) menemukan sebanyak 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin hingga Maret 2022.
Rincian entitas yang melakukan investasi tanpa izin itu di antaranya melakukan money game, robot trading tanpa izin, dan perdagangan aset kripto tanpa izin.
Selain itu, juga banyak ditemukan kasus investasi bodong di masyarakat. Korban tertipu oleh investasi bodong karena diiming-imingi oleh keuntungan besar dalam waktu singkat.
Baca juga: Pengertian Investasi, Manfaat, dan Jenis-Jenisnya
Lantas, bagaimana cara agar masyarakat tidak jadi korban penipuan dan investasi bodong?
Dikutip dari OJK, investasi merupakan salah satu kegiatan yang perlu dilakukan untuk menyiapkan kesiapan keuangan di masa mendatang.
Bagi masyarakat atau calon investor yang akan berinvestasi hendaknya waspada dalam memilih dan menggunakan produk investasi yang ditawarkan.
Berikut adalah tips yang perlu diperhatikan untuk menghindari penipuan investasi:
Masyarakat patut curiga apabila ada pihak yang menjanjikan tingkat keuntungan yang jauh melebihi hasil tingkat bunga bank umum.
Selain itu juga dijanjikan investasi yang dilakukan tidak akan memiliki risiko kerugian.
Baca juga: Saat Korban Investasi Yusuf Mansur Terus Bermunculan, Gugat ke Pengadilan hingga Geruduk Rumah...
Calon investor harus memeriksa izin dari orang atau lembaga yang menawarkan investasi terlebih dahulu.
Izin tersebut diterbitkan oleh salah satu lembaga berwenang seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Berikut ini adalah contoh kasusnya:
Masyarakat harus cermat meneliti izin orang atau lembaga yang menawarkan produk invesatsi.
Apibila menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maka izin tersebut bukanlan untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Masyarakat diharapkan segera melapor jika mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal atau mencurikan kepada SWI atau polisi.
Baca juga: Sederet Kasus Investasi yang Menyeret Yusuf Mansur