KOMPAS.com – Pemungutan suara pemilihan pemum (pemilu) presiden 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.
Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Jadwal Lengkap dan Tahapan Pemilu 2024
Lantas apa saja tahapan pemilu 2024 dan jadwal lengkap Pemilu 2024?
Tahapan pemilu akan dimulai pada pertengahan tahun 2022.
Sebagaimana dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu Tahun 2022, terdapat sebelas tahap yang harus dilalui.
Berikut ini 11 tahapan beserta jadwal pelaksanaan pemilu 2024:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024
8. Masa Tenang: 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara
10. Penetapan hasil pemilu.
Baca juga: Hingga Selasa Ini, 43 Partai Politik Tercatat di Sipol Pemilu 2024