Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa MSA, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan?

Kompas.com - 08/07/2022, 18:10 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati, MSA, sedang menjadi sorotan lantaran proses penangkapannya yang memakan waktu cukup lama.

Namun, MSA yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu kini telah menyerahkan diri.

Adapun upaya penangkapan kurang lebih berlangsung selama 15 jam.

Lantas, seperti apa sosok MSA?

Sosok MSA

Muhammad Subchi Azal Tsani atau MSA adalah pria berusia 42 tahun putra pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, KH Muchtar Mu'tthi.

Dilansir dari Kompas TV, Jumat (8/7/2022), MSA juga dikenal berkecimpung di dunia musik.

Ia menggeluti musik metafakta dan menciptakan genre bernama Oxytron.

Musik Oxytron diklaim menghasilkan gelombang elektromagnetik yang bisa mempengaruhi tubuh.

MSA bermain musik ini bersama musisi lainya, seperti Indra Qadarsih, Indro Hardjodikoro, Ermi Osman, Irwan Az, dan Ronald Fristianto.

Baca juga: Perjalanan Kasus yang Menyeret MSA Anak Kiai di Jombang

Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA, tersangka kasus pencabulan, Kamis (7/7/2022).KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA, tersangka kasus pencabulan, Kamis (7/7/2022).

Kasus yang menjerat MSA

Diberitakan Kompas.id, MSA ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santrinya sendiri sejak 2019.

Berkas perkara dinyatakan sudah lengkap dan memenuhi ketentuan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim untuk segera disidangkan di pengadilan pada awal 2022.

Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta mengatakan bahwa pihaknya punya kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Namun, tersangka sejak awal proses penyidikan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Padahal Polda Jatim telah melakukan upaya persuasif kepada keluarga pelaku.

"Dalam prosesnya terjadi beberapa kali kesepakatan, tetapi yang bersangkutan belum menepati waktu yang telah disepakati bersama. Dari Februari, Maret, hingga April telah diterbitkan surat panggilan pertama dan kedua, tetapi yang bersangkutan lagi-lagi tidak hadir," kata Nico.

Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati yang Jerat Anak Kiai Jombang

Dilakukan penjemputan MSA

Polda Jatim kemudian menerbitkan surat perintah membawa yang bersangkutan. Namun, lagi-lagi dia menolak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com