Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus yang Menyeret MSA Anak Kiai di Jombang

Kompas.com - 08/07/2022, 08:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pihak kepolisian telah berhasil menjemput paksa anak kiai di Jombang berinisial MSA (42) pada Kamis (7/7/2022).

Dikutip dari Kompas.com (8/7/2022), Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan bahwa MSA sebagai tersangka kasus pencabulan menyerahkan diri sekitar pukul 23.00 WIB.

MSA sebelumnya bersembunyi di kawasan pondok pesantren sejak pagi hingga malam hari untuk mengindari kejaran polisi.

"Baru setengah jam yang lalu. Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan bersembunyi di dalam pesantren ini," kata Nico di Pesantren Shiddiqiyyah, Kamis (7/7/2022).

Nico mengungkapkan jika MSA sudah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penegakan hukum terhadap kasus yang menjeratnya.

Setelah itu, pihak kepolisian akan segera berkordinasi dengan kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

"Saudara MSA dibawa ke Polda Jawa Timur, saat ini tim bersama dengan yang bersangkutan sedang dalam perjalanan ke Jawa Timur. Perkembangan besok kami sampaikan," jelas Nico.

Baca juga: Seharian Sembunyi di Ponpes, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan Akhirnya Menyerah pada Polisi

Awal mula ditetapkan jadi tersangka

Perjalanan kasus yang menjerat MSA berawal dari adanya sejumlah santriwati Pesantren Shiddiqiyyah yang mengaku telah mendapatkan kekerasan seksual pada 2017.

Dikutip dari Kompas TV, hanya saja, para santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut baru melaporkan MSA ke Polres Jombang pada 2018.

Namun, kasus tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena dianggap kurang bukti.

Pada 29 Oktober 2019, MSA kembali dilaporkan oleh seorang santriwati yang mendatangi Polres Jombang untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual.

Laporan itu kemudian diproses polisi hingga terbit surat penetapan tersangka.

Pada Januari 2020, Polda Jawa Timur mengambil alih kasus ini dengan memanggil MSA untuk diperiksa, namun yang bersangkutan tidak pernah datang.

Akhirnya pada Februari 2020, polisi kemudian melakukan jemput paksa MSA akan tetapi mendapat perlawan dari pihak MSA.

Baca juga: 15 Jam Drama Penangkapan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan di Ponpes Jombang

Berkas dinyatakan P-21

Atas penetapan dirinya menjadi tersangka, MSA kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang pada Desember 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com