Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Mulai Kapan?

Kompas.com - 02/07/2022, 20:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Uji coba ini akan dilaksanakan di sejumlah rumah sakit vertikal milik pemerintah.

Saat ini terdapat setidaknya 33 rumah sakit vertikal yang berada di bawah kewenangan Kemenkes RI, di antaranya RSUP H. Adam Malik, RS Stroke Nasional, RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang, RSUP Fatmawati, RS Ketergantungan Obat, RSUP Persahabatan, dan sebagainya.

Lantas, kapan uji coba ini akan dilakukan?

Baca juga: Viral, Unggahan Sebut Kelas Standar BPJS Kesehatan 1 Kamar Inap Diisi 6 Pasien

Penjelasan DJSN

Anggota DJSN Muttaqien membenarkan bahwa pihaknya bersama dengan Kemenkes akan melakukan uji coba kelas rawat inap standar di RS vertikal milik pemerintah.

"Uji coba dimaksudkan untuk melihat dampak terkait perbaikan mutu pelayanan kesehatan kepada peserta, kesiapan RS terkait 12 kriteria KRIS JK," terangnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

"Termasuk dampak KRIS JKN terhadap keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan," imbuhnya.

Rencananya, uji coba ini akan dilakukan di 5 RS vertikal yang ada di bawah Kemenkes.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan waktu pelaksanaan uji coba yang dikabarkan berlangsung pada Juli 2022 itu.

"Nanti jika sudah final dan mulai dilakukan uji coba akan disampaikan," imbuhnya.

Saat ini, Muttaqien mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan tengah mengkaji finalisasi desain uji coba yang akan dilakukan.

Salah satu desain yang dipersiapkan adalah jumlah pasien dalam satu ruang rawat inap yang maksimal berisi empat pasien.

Baca juga: Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Besaran iuran masih tetap

Dihubungi secara terpisah, Pejabat Pengganti Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan wacana uji coba kelas rawat inap standar itu tidak mengubah besaran iuran bulan BPJS Kesehatan.

"Tidak ada perubahan besaran maupun mekanisme iuran," ujarnya, saat dihubungi oleh Kompas.com (2/7/2022).

Arif menambahkan bahwa iuran masih mengacu Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com