Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Beli Solar untuk Mesin Diesel Harus Tunjukkan Pelat Nomor Kendaraan, Ini Kata Pertamina

Kompas.com - 02/07/2022, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video seorang pria yang berbagi pengalaman akan sulitnya membeli solar subsidi ramai di media sosial.

Video tersebut diunggah di berbagai akun media sosial Instagram, salah satunya akun ini pada Kamis (30/6/2022).

Pria tersebut menceritakan pengalamannya saat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk mesin diesel di bengkel miliknya. Namun, petugas SPBU memintanya untuk menunjukkan nomor pelat kendaraannya.

Baca juga: Video Viral Mobil Tertabrak KA Siliwangi di Cianjur, Ini Penjelasan KAI

"Saya tadi mau beli solar buat ngetes mesin di bengkel saya. Dan saya ditanya sama Mbak-nya, 'Bisa Mas pakai solar, tapi harus ada BM-nya, pelatnya, soalnya sekarang minyak subsidi dihitung pakai kilometer,' katanya," ujar pria dalam video tersebut.

"Waduh loh saya ngakak to, lah diesel kayak gini ini nggak ada pelat nomornya ini, padahal saya beli bukan 20 liter untuk buat mobil atau apa ya, cuma 5 liter, jadinya saya pakai Dexlite ini," tambahnya.

Hingga Sabtu (2/6/2022) siang, unggahan tersebut sudah disukai lebih dari 4.000 pengguna dan mendulang lebih dari 400 komentar warganet Instagram.

Baca juga: Viral, Foto Sepeda Lipat Ditaruh di Bordes Kereta Sebabkan Pintu Tak Bisa Terbuka Maksimal, Ini Kata KAI

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh UNDERC0VER.ID [UPDATE ] (@underc0ver.id)

Baca juga: Penjelasan Dokter soal Unggahan Viral Tabel Standar Tinggi dan Berat Badan Ideal

Penjelasan Pertamina

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, konsumen yang berhak menggunakan solar subsidi sudah ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

"Yaitu kendaraan tertentu atau ada usaha lain yang didukung dengan surat rekomendasi dinas terkait," kata Irto kepada Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

Menurut dia, pembelian solar harus tercatat lantaran ada unsur subsidi yang mesti dipertanggungjawabkan Pertamina kepada pemerintah.

Oleh karenanya, menanggapi video yang beredar, Irto menyebut pembelian dalam jumlah sedikit dan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dalam Perpres, diimbau untuk menggunakan BBM non-subsidi.

"Untuk pembelian dalam jumlah sedikit, tidak memenuhi kriteria Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan tanpa surat rekomendasi, kami mengimbau bisa menggunakan BBM non-subsidi," katanya lagi.

Baca juga: 17 Poin Tanya Jawab Seputar Subsidi Tepat MyPertamina

Kriteria yang berhak menggunakan solar subsidi

Barang bukti penyimpangan solar subsidi di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022).DOKUMEN POLDA JATENG Barang bukti penyimpangan solar subsidi di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022).

Penuturan Irto, terdapat beberapa kriteria konsumen yang berhak mengonsumsi BBM subsidi jenis solar.

Kriteria tersebut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Berikut sejumlah kriteria konsumen yang berhak menggunakan solar subsidi:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com