Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memperbaiki Kesalahan Penulisan Nama di KTP

Kompas.com - 27/06/2022, 17:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penulisan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkadang keliru karena adanya salah penulisan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kesalahan penulisan ini membuat pemilik data kependudukan memiliki nama berbeda-beda antara satu dokumen dengan dokumen yang lain, misalnya antara KTP dengan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), paspor, atau ijazah.

Kesalahan penulisan nama dalam KTP tentu saja merepotkan. Karena data yang tercantum dalam kartu identitas itu akan sering digunakan sebagai acuan berbagai keperluan layanan publik.

Lantas, bisakah kesalahan penulisan nama di KTP ini diperbaiki?

Baca juga: Bagaimana Cara Memperbarui Alamat KTP?

Berdasarkan informasi di akun Instagram resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) @dukcapilkemendagri, proses untuk memperbaiki penulisan nama di KTP relatif cukup mudah.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Pemohon harus memeriksa terlebih dahulu dokumen-dokumen resmi lain yang memuat nama dengan penulisan yang tepat. Dokumen ini bisa berupa akte kelahiran, KK, paspor, atau ijazah;

2. Setelah itu, bawa dokumen tersebut ke kantor Dukcapil terdekat sebagai bukti penulisan nama yang benar;

3. Jika sudah, petugas akan mengecek berkas yang dijadikan bukti, kemudian memprosesnya;

4. Anda tinggal menunggu ralat nama di dalam KTP selesai diproses oleh petugas. Sehingga data satu dokumen dengan dokumen lainnya tak akan memiliki perbedaan lagi.

Lama waktu memproses dokumen kependudukan idealnya adalah kurang dari 24 jam, namun jika terjadi permasalahan teknis, misalnya pemohon tidak membawa seluruh syarat yang ditetapkan, maka waktu yang diperlukan bisa menjadi lebih lama.

Baca juga: KTP Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Yang perlu diingat, pembetulan atau ralat nama ini berbeda dengan perubahan nama.

Misalnya seorang penduduk semula beragama Kristen kemudian memeluk Islam dan mengubah nama lahirnya menjadi nama yang berbau agama barunya, maka ada langkah-langkah perubahan nama yang mesti segera diurus.

Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan jika kasus yang terjadi adalah perubahan nama, maka penggantian nama di KTP tidak bisa dilakukan dengan cara di atas layaknya langkah pembetulan penulisan nama.

Dalam kasus perubahan nama, diperlukan penetapan dari pengadilan yang menegaskan bahwa orang tersebut memang telah secara resmi mengganti namanya.

"Kalau mau mengganti nama maka harus dengan penetapan pengadilan, tidak boleh langsung hanya ganti nama saja, tidak boleh, harus ada penetapan pengadilan," jelas Zudan dalam penjelasannya di TikTok Zudan Arif Fakrulloh (30/5/2022).

Penetapan pengadilan ini nantinya harus dibawa ke Dinas Dukcapil untuk mengganti akte kelahiran, KTP-El, dan juga KK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com