KOMPAS.com - Pelanggan PLN berinisial SW yang sebelumnya disebut Kwh meterannya diduga tidak asli, batal mendapat denda Rp 68 juta.
Alasannya, pihak PLN menerima keberatan dari pelanggan dan tidak memberikan denda Rp 68 juta tersebut.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur mengatakan, pelanggan menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang.
"Mempertimbangkan arus listrik yang mengalir ke dalam rumah masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter, maka disimpulkan Ibu SW masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang," ujar Kemas.
Meski begitu, Kemas tidak menginformasikan berapa daya yang terpasang di rumah SW.
Sebelumnya pelanggan SW sempat mengeluhkan mengenai adanya petugas PLN yang menyebut kWh meterannya palsu dan diminta membayar denda Rp 68 juta.
Informasi tersebut viral di media sosial pada Jumat (17/6/2022).
Dalam unggahan di akun Instagram SW, ia turut mengunggah kenampakan perbedaan segel meteran asli dengan segel palsu.
Lihat postingan ini di Instagram
Setelah dikonfirmasi oleh Kompas.com, Minggu (19/6/2022), pihak PLN sudah mengecek ke rumah pelanggan tersebut dan menemukan adanya indikasi segel kWh meter yang tidak sesuai standar PLN.
"Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik di rumah pelanggan, PLN melakukan program pemeriksaan kWh meter ke rumah pelanggan," ujar Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).
Terkait penyebutan denda yang ditagihkan ke SW sebesar Rp 68 juta, Akkhita menyebutkan bahwa hal ini akan didiskusikan antara SW dengan pihak PLN Bandengan Rabu, 22 Juni 2022.
Baca juga: Ramai soal Denda Segel Meteran Rp 68 Juta, PLN: Masih Akan Dibicarakan