Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 20/06/2022, 11:05 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu.

Meleburnya layanan kelas melalui program kelas rawat inap standar (KRIS) tersebut rencanakan akan segera diberlakukan.

Jika sudah diterapkan, besaran iuran tidak lagi berdasarkan layanan kelas, melainkan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dilebur, Bagaimana dengan Ruang Perawatannya?

Bagaimana perinciannya?

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan jika saat ini KRIS masih dalam tahap uji coba.

"Dan kelas rawat standar masih tahap uji coba di sebagian kecil RS (rumah sakit) pemerintah vertikal," katanya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Sesuai amanah pemerintah, diharapkan pembayaran biaya iuran kelas juga tidak akan ada perubahan hingga 2024.

"Jadi pelayanan masih seperti sedia kala, sesuai kelas masing-masing," jelasnya.

Baca juga: Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan secara Online

Sedang dipersiapkan

Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui pesertaKOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui peserta

Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengungkapkan jika perubahan layanan kelas menjadi program KRIS sedang dipersiapkan.

Hal tersebut menunggu perubahan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

"Pemberlakuan kelas rawat inap standar menunggu perubahan Perpres 82/2018. Saat ini sedang dipersiapkan," katanya kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Pihak terkait, imbuhnya sedang melakukan simulasi dan perhitungan terkait iuran kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dilebur menjadi satu.

Oleh sebab itu, layanan kelas 1, 2, dan 3 sampai saat ini masih tetap diberlakukan.

Namun, Asih tidak menyebutkan secara pasti kapan Perpres 82/2018 selesai direvisi, sehingga program KRIS dapat diberlakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com