KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 telah dibuka pada Jumat (17/6/2022).
Masyarakat yang berminat mengikuti Kartu Prakerja dapat mendaftar melalui laman www.prakerja.go.id.
Sementara itu, pendaftar yang sebelumnya telah membuat akun tapi belum lolos bisa langsung klik "Gabung Gelombang" di dashboard masing-masing.
"Gas! Gelombang 33 sudah dibuka! Langsung klik "Gabung Gelombang" di dahsboard kamu!" tulis akun resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Bocoran Kuotanya!
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Artinya, orang yang sudah bekereja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya.
Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan ataupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
Tahun ini, Kartu Prakerja akan memberikan keberpihakan kepada 220 kabupaten sebagai bagian dari upaya penurunan kemiskinan ekstrem.
Selain itu, Kartu Prakerja juga akan memberikan alokasi kepada 50.000 pekerja migran dan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi calon pekerja migran.
Baca juga: Pastikan Kartu Prakerja Lanjut Tahun Depan, Jokowi: Anggarannya Sudah Ada
Cara melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 33 cukup mudah.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Bocoran Kuotanya!
Ada tiga tahap penyaringan yang dilakukan manajemen Kartu Prakerja untuk menyaring pendaftar.
Tiga tahap penyaringan tersebut dilakukan oleh sistem, tanpa ada intervensi manusia.
Pertama, penyaringan menyangkut nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Dalam hal ini, sistem akan melakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.