Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Samsat, Kepanjangan, dan Fungsinya?

Kompas.com - 15/06/2022, 16:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat mengurus berkas-berkas kendaraan maupun pajak kendaraan, maka pemilik kendaraan bisa mendatangi Samsat terdekat. 

Meski terlibat dalam kehidupan sehari-hari, sebagian orang belum memahami apa itu kepanjangan Samsat beserta fungsinya.

Berikut penjelasan soal apa itu Samsat dan fungsinya.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online

Apa itu Samsat?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015, Samsat adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.

Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. 

Beberapa hal yang dapat diurus di Samsat di antaranya: 

  • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor,
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB),
  • Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.

Sementara, Kantor Bersama Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi, dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat.

Layanan yang diberikan Samsat kepada pengendara

Samsat bertujuan memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif.

Ruang lingkup pelayanan Samsat meliputi:

  • Regident Ranmor
  • Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor
  • Pembayaran SWDKLLAJ.

Regident Ranmor sebagaimana dimaksud meliputi:

  • Registrasi Ranmor baru
  • Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik
  • Registrasi perpanjangan Ranmor
  • Registrasi pengesahan Ranmor

Selain kegiatan sebagaimana dimaksud, pelayanan Regident Ranmor juga meliputi:

  • Pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait tindak pidana
  • Penggantian dokumen Regident Ranmor
  • Penghapusan nomor registrasi Ranmor

Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKN)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Sementara itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) terdiri dari:

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP)

Pembayaran DPWKP dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat.

Baca juga: Ini Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya Sendiri di Samsat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com