Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli 2022, Berapa Besarannya?

Kompas.com - 14/06/2022, 07:25 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menerapkan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Kenaikan tarif ini akan diterapkan mulai 1 Juli 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan tarif listrik bagi kelompok masyarakat mampu. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan, kenaikan tarif ini hanya berlaku bagi golongan masyarakat mampu. Dengan kata lain, mulai Juli, masyarakat mampu tidak akan lagi menerima bantuan dari pemerintah

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya," ujarnya, dikutip dari laman resmi PLN (13/6/2022).

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 3.500 VA dipastikan tidak mengalami kenaikan tarif.

Baca juga: Jokowi Setuju Listrik 3.000 VA Tarifnya Naik, Ini Tanggapan PLN

Besaran kenaikan tarif listrik

Dengan adanya kenaikan tarif yang akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2022 ini, maka tarif listrik mengalami perubahan.

Berikut daftar besaran tarif lisrik per kWh:

  • (R2) Rumah tangga dengan daya 3.500 VA-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh, semula Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh)
  • (R3) Rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh, sebelumnya Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh)
  • (P1) Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA-200 kilovolt ampere (kVA): Rp 1.699,53 per kWh, semula Rp 1.444,7 kWh
  • (P2) Pelanggan pemerintah dengan daya 200 kVA ke atas: Rp 1.522,88 kWh dari yang tadinya Rp 1.114,74 kWh.
  • (P3/TR) Pelanggan pemerintah: Rp 1.699,53 per kWh, sebelumnya Rp 1.444,7 kWh.

Penyesuaian tarif akan diberlakukan pada rumah tangga mampu, dengan jumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Sementara golongan pemerintah berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Baca juga: Syarat dan Cara Turun Daya Listrik PLN

Alasan kenaikan tarif

Menurut Darmawan, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Sementara masyarakat mampu bisa membayar tarif listrik sesuai kondisi ekonominya.

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ungkapnya.

Sejak 2017, pemerintah tidak pernah menaikkan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Oleh karena itu, pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

"Dalam proses pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar," tutur Darmawan.

Sepanjang tahun 2017 – 2021, ia mencatat bahwa total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

Dengan adanya penyesuaian tarif listrik bagi masyarakat mampu, diharapkan penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran sehingga mampu mewujudkan energi berkeadilan.

"Kalau ada bantuan dari pemerintah, filosofisnya harus tepat sasaran dan hanya menyasar kepada keluarga yang berhak menerima bantuan," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com