KOMPAS.com - Sebuah video TikTok yang menayangkan tabungan uang kertas rusak dimakan rayap, ramai di media sosial.
Diunggah oleh akun TikTok ini pada Kamis (7/6/2022), tampak uang kertas senilai Rp 10.000 dalam jumlah banyak, berlubang dan kumal.
Penampilan uang pecahan Rp 10.000 tersebut layaknya kertas dimakan rayap. Kondisi tak jauh berbeda juga terlihat dari wadah silinder yang digunakan sebagai tempat menabung.
"bersyukur bukan yg merah," narasi pengunggah dalam video TikTok.
Hingga Senin (13/6/2022) siang, video uang tabungan rusak ini telah ditonton lebih dari 3,8 juta dan disukai lebih dari 128.000 pengguna TikTok. Video dapat dilihat di sini.
Bisakah menukar uang rusak dimakan rayap?
Baca juga: Viral, Video Kerusuhan di Lippo Plaza Jogja Saat Konser Strada Band
Terkait hal ini, Kompas.com menghubungi Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) pada Senin (13/6/2022) pagi.
Penukaran uang rusak atau cacat dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
"Untuk uang kertas (Rupiah kertas), dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut dapat diketahui atau dikenali," terang BI.
Lebih lanjut, penggantian uang rusak atau cacat sendiri akan diberikan sesuai dengan nilai nominalnya.
Namun demikian, BI tidak serta-merta dapat memberikan penggantian uang Rupiah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Rupiah, antara lain:
"Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," ungkap BI.
BI sendiri tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak atau cacat jika menurutnya kerusakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja.
Baca juga: Viral soal Unggahan 5 Waktu Tidur yang Tidak Disarankan, Ini Kata Dokter
BI menjelaskan, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah atau PINTAR yang diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id/.
"Untuk penukaran, dapat dilakukan dengan cara menggunakan aplikasi pintar.bi.go.id," jelas BI.
Dilansir dari Kompas.com, (22/9/2021), selain melalui PINTAR, masyarakat juga dapat menukarkan uang rusak atau cacat secara langsung di semua kantor BI.
Berikut cara penukarannya: