Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Uang Kertas Rusak Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar?

Kompas.com - 14/06/2022, 06:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video TikTok yang menayangkan tabungan uang kertas rusak dimakan rayap, ramai di media sosial.

Diunggah oleh akun TikTok ini pada Kamis (7/6/2022), tampak uang kertas senilai Rp 10.000 dalam jumlah banyak, berlubang dan kumal.

Penampilan uang pecahan Rp 10.000 tersebut layaknya kertas dimakan rayap. Kondisi tak jauh berbeda juga terlihat dari wadah silinder yang digunakan sebagai tempat menabung.

"bersyukur bukan yg merah," narasi pengunggah dalam video TikTok.

Hingga Senin (13/6/2022) siang, video uang tabungan rusak ini telah ditonton lebih dari 3,8 juta dan disukai lebih dari 128.000 pengguna TikTok. Video dapat dilihat di sini.

Bisakah menukar uang rusak dimakan rayap?

Baca juga: Viral, Video Kerusuhan di Lippo Plaza Jogja Saat Konser Strada Band

Penjelasan BI

Terkait hal ini, Kompas.com menghubungi Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) pada Senin (13/6/2022) pagi.

Penukaran uang rusak atau cacat dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

"Untuk uang kertas (Rupiah kertas), dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut dapat diketahui atau dikenali," terang BI.

Lebih lanjut, penggantian uang rusak atau cacat sendiri akan diberikan sesuai dengan nilai nominalnya.

Namun demikian, BI tidak serta-merta dapat memberikan penggantian uang Rupiah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Rupiah, antara lain:

  1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar 2/3 (dua pertiga) ukuran asli
  2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  3. Uang Rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri lengkap
  4. Uang Rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

"Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," ungkap BI.

BI sendiri tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak atau cacat jika menurutnya kerusakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja.

Baca juga: Viral soal Unggahan 5 Waktu Tidur yang Tidak Disarankan, Ini Kata Dokter

Cara menukar uang rusak atau cacat ke BI

BI menjelaskan, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah atau PINTAR yang diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id/.

"Untuk penukaran, dapat dilakukan dengan cara menggunakan aplikasi pintar.bi.go.id," jelas BI.

Dilansir dari Kompas.com(22/9/2021), selain melalui PINTAR, masyarakat juga dapat menukarkan uang rusak atau cacat secara langsung di semua kantor BI.

Berikut cara penukarannya:

  1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
  2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
  4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
  5. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
  6. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
  7. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com