KOMPAS.com - Biaya pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit selama pandemi ditanggung Pemerintah.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir.
Abdul mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pembayaran biaya selama mereka itu masuk opname ke rumah sakit itu menjadi tanggungan pemerintah. Karena itu diatur oleh Undang-Undang Wabah, maka itu semua perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh pemerintah," kata Abdul dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Terlambat Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta?
Namun melihat kondisi Covid-19 yang terus membaik, sejumlah negara bersiap bertransisi dari pandemi Covid-19 ke situasi endemi, termasuk Indonesia.
Lalu saat statusnya menjadi endemi, siapa yang menanggung biaya perawatan pasien Covid-19?
Apabila status virus corona Covid-19 berubah dari pandemi menjadi penyakit endemi, maka biaya perawatan pasien Covid-19 tidak lagi ditanggung negara, namun akan ditanggung pribadi pasien.
Hal itulah yang mendorong BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, saat Covid-19 menjadi endemi di Indonesia, BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya perawatan untuk pesertanya saja.
Padahal, biaya perawatan untuk Covid-19 bisa mencapai puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah.
“Pesan saya satu kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat itu belum menjadi peserta BPJS. Nanti kalau tiba-tiba endemi, lalu tidak ditanggung lagi, yang bukan peserta BPJS kan harus bayar sendiri kalau kena Covid-19,” kata Ghufron dikutip dari KompasTV, Selasa malam (24/5/2022).
Baca juga: Video Viral Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 7 juta, Bagaimana Solusinya?