Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB Jateng SMA/SMK Tahun Ajaran 2022/2023

Kompas.com - 21/05/2022, 18:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah provinsi Jawa Tengah akan membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri tahun ajaran 2022/2023.

Nantinya, pelaksanaan PPDB akan dilakukan secara daring dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Dilansir dari PPDB Jateng, penetapan zonasi PPDB Jateng 2022/2023 sudah dilakukan pada 15 Mei 2022 dan tahapan pengumuman PPDB akan dilakukan pada 10 juni 2022.

Untuk pendaftaran jenjang SMA akan dilaksanakan melalui 4 jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.

Sedangkan untuk pendaftaran jenjang SMK menerapkan seleksi calon peserta didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu/anak tenaga kesehatan, kemudian berdasarkan domisili dan seleksi prestasi.

Lantas, apa saja syarat dan jadwal pelaksanaan PPDB Jateng jenjang SMA-SMK tahun 2022/2023?

Baca juga: Simak, Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Banten via Website Masing-masing Sekolah

Syarat pendaftaran PPDB Jateng jenjang SMA-SMK 2022/2023

Syarat pendaftaran antara untuk SMA dan SMK memiliki perbedaan, calon peserta didik diharapakan untuk teliti memeriksa persyaratan tersebut.

Syarat pendaftaran PPDB SMA 2022/2023

Kelengkapan dokumen pendaftaran SMA yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring, sebagai berikut:

1. Jalur zonasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
  • Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  • Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: 15 SMA Terbaik di Tangerang, Persiapan PPDB 2022

2. Jalur afirmasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3  tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
  • Calon peserta didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
  • Calon peserta didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Calon peserta didik baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: 18 SMA Terbaik di Sumut Versi LTMPT, untuk Referensi PPDB 2022

3. Jalur perpindahan orang tua

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar kabupaten/kota.
  • Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  • Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
  • Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2022: Catat Jadwal dan Kuota Tiap Jalur

4. Jalur prestasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Baca juga: 15 SMA Terbaik di Bandung Berdasar UTBK 2021, Acuan PPDB 2022

Syarat pendaftaran PPDB SMK 2022/2023

Berikut ini adalah kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
  • Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut:
  • Sehat pendengaran dan tidak buta warna untuk bidang teknologi dan rekayasa, teknik informasi dan komunikasi, agribisnis dan agroteknologi, kemaritiman, pariwisata, energi dan pertambangan, seni dan industri kreatif
  • Sehat pendengaran untuk bidang keahlian bisnis dan manajemen
  • Tidak buta warna, sehat pendengaran, sehat mulut dan gigi untuk bidang kesehatan dan pekerjaan sosial.

Baca juga: 15 SMA Terbaik di Jaktim dari Nilai UTBK 2021, Acuan PPDB Jakarta 2022

Jadwal pedaftaran PPDB Jateng jenjang SMA-SMK 2022/2023

Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan PPDB Jateng jenjang SMA-SMK tahun ajaran 2022/2023:

  • Penetapan Zonasi: 15 Mei 2022
  • Pengumuman PPDB: 10 Juni 2022
  • Pengajuan akun dan verfikasi berkas, dan aktivasi akun: 15-28 Juni 2022 (verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri)
  • Pendaftaran, dan perubahan pilihan:
    • Dibuka: 29 Juni 2022, mulai pukul 07.00 WIB-16.00 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran)
    • Ditutup: 1 Juli 2022, pukul 16.00 WIB
  • Evaluasi Pengaduan: 2-3 Juli 2022
  • Pengumuman Hasil: 4 Juli 2022 selambatnya pukul 23.55 WIB
  • Daftar Ulang: 5-7 Juli 2022
  • Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023: 18 Juli 2022

Tata cara pendaftaran PPDB Jateng jenjang SMA-SMK 2022/2023

Berikut cara pendaftaran PPBD Jateng jenjang SMA-SMK tahun ajaran 2022/2023:

  • Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
  • Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  • Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :
    • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
    • Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.
    • Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
    • Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
    • Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat.
    • Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
    • Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
    • Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Akta Kelahiran
    • Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
  • Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka calon peserta didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  • Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  • Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sengitnya 'War' Tiket Konser Sheila on 7: Milenial Vs Gen Z

Sengitnya "War" Tiket Konser Sheila on 7: Milenial Vs Gen Z

Tren
Cuaca Ekstrem di China Sebabkan 110.000 Warga Terpaksa Dievakuasi

Cuaca Ekstrem di China Sebabkan 110.000 Warga Terpaksa Dievakuasi

Tren
Harga Elpiji dan Tarif Listrik Mei 2024

Harga Elpiji dan Tarif Listrik Mei 2024

Tren
Penjelasan Pertamina soal Kebakaran Honda Civic LX di SPBU Wonogiri

Penjelasan Pertamina soal Kebakaran Honda Civic LX di SPBU Wonogiri

Tren
Fakta Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja

Fakta Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja

Tren
Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?

Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?

Tren
Deret Kader PDI-P yang Keluar Sepanjang Pemilu 2024, Terbaru Jokowi dan Gibran

Deret Kader PDI-P yang Keluar Sepanjang Pemilu 2024, Terbaru Jokowi dan Gibran

Tren
Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Tren
Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Tren
Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Tren
Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Tren
Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tren
Mengapa Burung Tidak Mempunyai Gigi? Berikut Penjelasannya Menurut Sains

Mengapa Burung Tidak Mempunyai Gigi? Berikut Penjelasannya Menurut Sains

Tren
Pidato Prabowo Usai Ditetapkan Menjadi Presiden Terpilih 2024-2029

Pidato Prabowo Usai Ditetapkan Menjadi Presiden Terpilih 2024-2029

Tren
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik?

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com