Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Aturan Perjalanan Terbaru | Profil Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng

Kompas.com - 19/05/2022, 05:50 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Sepanjang Rabu (18/5/2022) hingga Kamis (19/5/2022), berita soal aturan perjalanan terbaru menjadi berita terpopuler laman Tren.

Pemerintah melalui satgas Covid-19 kembali menyesuaikan kebijakan aturan perjalanan di dalam negeri atau domestik.

Aturan baru ini mulai efektif semenjak Rabu (18//5/2022) kemarin.

Selain itu, yang menjadi berita terpopuler di laman Tren lainnya adalah soal profil Lin Che Wei, tersangka baru kasus ekspor CPO minyak goreng.

Berikut ini artikel selengkapnya.

1. Aturan perjalanan terbaru mulai Rabu (18/5/2022)

Aturan perjalanan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah ini diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Ada beberapa perbedaan dengan aturan perjalanan dalam negeri yang ditetapkan sebelumnya.

Kini, masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua tidak perlu lagi melakukan skrining Covid-19, baik tes cepat antigen maupun RT-PCR.

Kemudahan ini sebelumnya hanya diberlakukan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau dosis penguat (booster) saja.

Selain pelonggaran soal skrining, ada pula pelonggaran soal penggunaan masker. Kini  penggunaan masker di ruang terbuka juga sudah tidak diwajibkan.

Untuk lebih lengkapnya, baca aturan baru perjalanan domestik dalam artikel ini: 

Berlaku Hari Ini, Aturan Perjalanan Terbaru, Tak Perlu PCR atau Antigen

2. Profil Lin Che Wei, tersangka baru kasus minyak goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Tersangka baru tersebut adalah Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati (LCW alias WH).

Kini Lin Che Wei sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hingga 20 hari ke depan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com