Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Kompas.com - 14/05/2022, 15:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tepat setelah Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pejabat daerah, kali ini giliran wali kota Ambon.

Wali kota Ambon diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (13/5/2022), KPK mengumumkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Selain Richard Louhenapessy, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, Amri.

"KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Bagaimana kasusnya bermula?

Baca juga: Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Suap, Ini Kondisi Kediaman dan Rumah Dinas Richard, Beberapa Mobil Mewah Terparkir

Firli menjelaskan pada 2020, Amri diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon berjalan lancar.

Lalu untuk menindaklanjuti permohonan Amri tersebut, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin.

Adapun izin yang diterbitkan adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa) yang adalah orang kepercayaan RL,” ujar Firli.

Firli melanjutkan, khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik," ujar Firli, dikutip Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Atas perbuatannya, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Profil Richard Louhenapessy Tersangka Kasus Suap, dari Pengacara hingga Jabat Wali Kota Ambon

Dijemput paksa

KPK menjemput paksa Richard Louhenapessy setelah ia dianggap tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik yang dilakukan secara patut dan sah.

"Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Richard Louhenapessy melambaikan tangan pada wartawan. Dia kemudian naik ke ruang pemeriksaan KPK.

Dia mengenakan kaus lengan panjang dan topi putih serta celana panjang hitam.

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil | Editor: Sabrina Asril, Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com