KOMPAS.com - Pemerintah mengatur mekanisme working from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dilaksanakan selama sepekan, yakni 9-13 Mei 2022.
Mekanisme WFH ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Minggu (8/5/2022).
Aturan tersebut diteken oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro pada hari yang sama.
Dikutip dari Kompas.com (9/5/2022), berikut mekanisme WFH bagi ASN selama sepekan kedepan:
Baca juga: Berlaku 9-13 Mei, Ini Aturan WFH bagi ASN Kemendagri
Dilansir dari laman Kemenag, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kemenag Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Selaras dengan mekanisme WFH ASN yang dikeluarkan oleh Kemendagri, mekanisme WFH bagi ASN di Kemenag juga dilakukan dengan kuota 50 persen.
“Mulai tanggal 9 – 13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50% dan work from office atau WFO untuk 50% pegawai Kemenag,” ungkap Nizar, Minggu (8/5/2022).
Adapun ASN yang diprioritaskan untuk melaksanakan WFO adalah adalah ASN yang tidak melaksanakan mudik Lebaran 2022.
ASN yang baru kembali dari mudik Lebaran 2022 juga diimbau untuk melaksanakan WFH sebagai upaya isolasi mandiri di rumah.
Untuk mengetahui mekanisme WFH bagi ASN di Kemenag dapat mengunjungi laman ini.
Baca juga: ASN Kemenag Boleh WFH 50 Persen pada 9-13 Mei 2022, Ini Informasinya
Semula imbauan WFH bagi ASN diusulkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan puncak arus balik yang terjadi pada Minggu (8/5/2022).
Dilansir dari laman Kemenpan RB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyetujui usulan tersebut dan menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengatur mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” terang Tjahjo.
Kendati demikian, Tjahjo mengimbau agar WFH yang dilakukan para ASN tidak mengganggu pelayanan dan urusan administrasi pemerintahan kepada masyarakat.
Baca juga: Mulai Kapan dan Berapa Lama ASN Akan WFH? Ini Kata Menpan RB
Dilansir dari Kompas.com (6/5/2022), menindaklanjuti persetujuan Menteri PANRB, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan instansi pemerintah yang melaksanakan mekanisme WFH akan diatur oleh PPK.
Hal tersebut untuk menjamin berlansungnya penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
"WFH sendiri bisa dilaksanakan oleh setiap instansi di provinsi manapun," pungkas Averrouce.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.