Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Kendaraan RI 1 dan RI 2 Milik Presiden dan Wapres, Siapa Pengguna RI 3?

Kompas.com - 09/05/2022, 12:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelat nomor kendaraan Presiden Republik Indonesia dalah RI 1, sedangkan pelat nomor kendaraan Wakil Presiden RI adalah RI 2. Lalu siapa yang memakai pelat nomor RI 3 dan RI 4?

Mengenai pelat nomor pejabat, telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012.

Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa Polri mengeluarkan dua jenis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yaitu khusus dan rahasia.

Untuk STNK/TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan instansi pemerintahan.

STNK/TNKB khusus juga dapat diberikan kepada eselon I, II, dan III bagi pejabat TNI, Polri, dan instansi pemerintahan.

Sementara itu, Perkap Nomor 7 Tahun 2021 menuliskan, kendaraan dinas presiden, wakil presiden, ketua lembaga tinggi negara, dan pejabat setingkat menteri dengan kode wilayah menggunakan kode registrasi "RI" serta nomor urut registrasi tanpa seri huruf.

Baca juga: Buat yang Belum Tahu, Ini Arti Huruf di Akhir Pelat Nomor Kendaraan

Berikut daftar pelat nomor polisi yang menggunakan kode RI:

  • RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
  • RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
  • RI 3 untuk Istri Presiden
  • RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
  • RI 5 untuk Ketua MPR
  • RI 6 untuk Ketua DPR
  • RI 7 untuk Ketua DPD
  • RI 8 untuk Ketua MA
  • RI 9 untuk Ketua MK
  • RI 10 untuk Ketua BPK
  • RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
  • RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
  • RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
  • RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
  • RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)
  • RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri) RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)
  • RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)
  • RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
  • RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)
  • RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
  • RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)
  • RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)
  • RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)
  • RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)
  • RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)
  • RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)
  • RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
  • RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
  • RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
  • RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
  • RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
  • RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
  • RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
  • RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
  • RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)
  • RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
  • RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)
  • RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
  • RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
  • RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
  • RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Baca juga: Daftar Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat di Indonesia

Selain kode "RI", Polri juga mengeluarkan kode khusus lain untuk kendaraan pejabat negara.

Kode CD, diberikan kepada kendaraan bermotor Korps Diplomatik dengan susunan: kode registrasi, kode negara, dan nomor urut registrasi.

Kode CC diberikan kepada kendaraan bermotor Korps Konsulat dengan susunan: kode registrasi, kode negara, dan nomor urut registrasi.

Kode CH diberikan kepada kendaraan bermotor Pejabat Konsul Kehormatan dengan susuan: kode registrasi, kode negara, dan nomor urut registrasi.

Sementara pelat nomor untuk pejabat TNI/Polri serta ASN eselon atas menggunakan susunan serupa nopol masyarakat.

Hanya saja, nomor urut registrasi dan seri huruf ranmor pejabat ditetapkan khusus oleh kapolda setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com