Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Kemenag Boleh WFH 50 Persen pada 9-13 Mei 2022, Ini Informasinya

Kompas.com - 08/05/2022, 19:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan edaran bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag boleh melakukan work from home (WFH) 50 persen.

Edaran tersebut dikeluarkan usai Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memberikan lampu hijau atas usulan Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo agar para ASN melakukan work from home (WFH) seminggu usai lebaran.

Adapun WFH 50 persen untuk ASN Kemenag berlaku mulai 9-13 Mei 2022.

“Mulai tanggal 9-13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50 persen dan work from office atau WFO untuk 50 persen pegawai Kemenag,” terang Sekjen Kemenag, Nizar Ali dikutip dari laman Kemenag, Minggu (8/5/2022).

Aturan WFH 50 persen bagi ASN Kemenag tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No 12 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, tertanggal 7 Mei 2022.

Nizar menyebut, selain pejabat pusat, surat edaran ditujukan juga ke pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Baca juga: Kebijakan WFH untuk ASN, sampai Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?

Prioritas WFH di lingkungan Kemenag

Menilik aturan tersebut, maka pelaksanaan WFH 50 persen ASN Kemenag diprioritaskan untuk ASN yang mudik lebaran.

Selain itu, para ASN diharapkan mempertimbangkan kepadatan arus balik.

ASN yang baru pulang mudik diimbau untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

Adapun selama WFH, ASN diimbau melakukan presensi online.

Surat tersebut ditandatangani Nizar di Jakarta pada 7 Mei 2022.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Masuk Sekolah Terbaru di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten

Alasan Menpan dukung WFH ASN

Men PANRB Tjahjo Kumolo saat meresmikan MPP Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (17/3/2022).KOMPAS.COM/IKA FITRIANA Men PANRB Tjahjo Kumolo saat meresmikan MPP Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (17/3/2022).

Sebagaimana diberitakan, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyetujui aturan WFH ASN usai libur lebaran setelah mendapat usulan dari Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Tjahjo dalam siaran pers, Jumat (6/5/2022) malam

Kapolri mengusulkan WFH ASN tersebut dengan tujuan mencegah kemacetan terjadi saat arus balik.

Baca juga: Setelah Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Langkah Selanjutnya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com