KOMPAS.com - Pemerintah melakukan sejumlah langkah antisipasi kemacetan yang diprediksi akan terjadi saat arus mudik Lebaran 2022.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memperpanjang masa libur sekolah di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten.
Dilansir dari kemenkopmk.go.id, para pelajar di ketiga provinsi itu akan mendapat tambahan libur sekolah selama tiga hari.
Baca juga: 6-8 Mei Diprediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2022, Ini Upaya Kepolisian
Kebijakan penambahan waktu libur siswa ini dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Sedianya, libur sekolah untuk siswa di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan berakhir pada Minggu, 8 Mei 2022 dan kembali masuk pada Senin, 9 Mei 2022.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka para pelajar akan masuk sekolah pada Kamis, 12 Mei 2022.
Baca juga: UPDATE Daftar Harga Tiket Masuk Candi Prambanan dan Candi Borobudur
Berikut jadwal masuk sekolah terbaru di DKI Jakarta, Jabar, dan Banten:
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan proses pembelajaran tatap muka (PTM) setelah libur Lebaran 2022 akan digelar mulai Kamis (12/5/2022).
Kasubag Humas Disdik DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan, jadwal masuk sekolah mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 13504/1.851 tentang Kegiatan Akhir Tahun Pelajaran 2021/2022.
Pada poin keenam aturan itu dijelaskan, libur Lebaran sekolah di ibu kota dimulai pada Jumat, 29 April 2022 hingga Rabu, 11 Mei 2022.
"Semua sekolah, semua satuan pendidikan masuk lagi 12 Mei," ucap Taga, dikutip dari Tribun Jakarta, Jumat (6/5/2022).
Ia juga menegaskan, jadwal libur Lebaran juga sesuai dengan kalender pendidikan yang sebelumnya sudah disusun pada awal tahun ajaran 2021/2022.
"Memang tidak ada kemunduran atau kemajuan, karena memang sudah ditetapkan tanggal segitu. Dari awal (libur Lebaran) mulai 29 April sampai 11 Mei sesuai dengan rencana kalender pendidikan," sambungnya.
Baca juga: Setelah Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Langkah Selanjutnya?