KOMPAS.com - Mulai Sabtu, 30 April 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama.
Setidaknya, ada 38 dari 119 kabupaten dan kota di Pulau Jawa yang tak bisa lagi menikmati siaran TV analog per 30 April 2022.
Program penghentian siaran TV analog ini dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, serta tahap ketiga pada 2 November 2022.
Sebagai ganti penghentian siaran TV analog, masyarakat diminta untuk pindah ke TV digital.
Namun, tak usah khawatir mengeluarkan banyak uang untuk migrasi ke TV digital. Sebab, masyarakat bisa menikmatinya tanpa perlu mengganti televisi yang sudah dimiliki dengan perangkat TV digital.
Cukup ketahui bagaimana cara mengubah TV analog ke TV digital. Lantas, bagaimana caranya?
Baca juga: Mulai Besok, Siaran TV Analog Dimatikan, Ini Jadwal dan Daftar Wilayahnya
Dilansir dari laman Indonesia Baik milik Kemkominfo, ada dua skema untuk mendapatkan siaran TV digital.
Pertama, dengan menggunakan TV digital. Kedua, jika tidak memiliki TV digital, maka perlu perangkat tambahan dekoder atau Set Top Box (STB).
Untuk itu, televisi yang hanya bisa menerima siaran analog harus memasang STB terlebih dahulu.
STB merupakan alat pengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang kemudian ditampilkan pada TV analog atau TV tabung.
Berikut cara mengubah TV analog ke TV digital dengan STB, sebagaimana dilansir Kompas.com (28/4/2022):
Masyarakat bisa membeli perangat STB sendiri di toko online maupun offline.
Bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, bisa juga mendapatkan STB gratis dari pemerintah.
Pembagian STB gratis telah dimulai sejak 15 Maret 2022 dan ditargetkan selesai pada 30 April besok.
Asumsinya, sebanyak 6,7 juta rumah tangga miskin dengan TV analog yang akan menjadi sasaran distribusi STB gratis dari pemerintah.
Baca juga: Cara Memasang STB dan Alasan Mengapa Harus Pindah ke TV Digital