Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Mulai Cuti Bersama Idul Fitri, Berikut Jadwal Resmi Libur Lebaran dan Libur Nasional 2022

Kompas.com - 29/04/2022, 14:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cuti bersama untuk libur Lebaran atau hari raya Idul Fitri 2022 dimulai pada hari ini, Jumat, 29 April.

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, 24 April 2022, pemerintah telah menetapkan tanggal libur nasional Idul fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumunkan hari libur Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama jatuh pada 29 April, dan 4-6 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi, dalam keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Link Twibbon Idul Fitri 1443 H dan Ucapan Selamat Lebaran 2022

Cuti bersama Lebaran 2022

Jokowi menyebutkan bahwa cuti bersama pada Lebaran 2022 akan dilaksanakan selama 4 hari.

Berikut adalah perinciannya:

  • Jumat, 29 April 2022
  • Rabu, 4 Mei 2022
  • Kamis, 5 Mei 2022
  • Jumat, 6 Mei 2022

Kebijakan cuti bersama Lebaran 2022 telah diatur lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Ketetapan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca juga: Lusa Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2022, Ini Jadwal dan Link Streamingnya

Cuti bersama Lebaran karyawan swasta

Dengan memanfaatkan cuti bersama Lebaran 2022, pegawai swasta dan aparatur sipil negara (ASN) dapat melakukan mudik atau bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.

Diberitakan Kompas.com (10/4/2022), cuti bersama adalah cuti khusus yang diberikan pemerintah kepada para aparatur sipil negara (ASN).

Artinya, cuti bersama berlaku untuk para ASN dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Umumnya, cuti bersama diberikan bersamaan dengan hari libur nasional, seperti hari raya Idul Fitri dan Natal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com