KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai mengganti saluran TV analog ke TV digital secara bertahap mulai 30 April 2022.
Dilansir dari Indonesia.go.id, penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) akan dilakukan menjadi tiga tahap.
Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten atau kota.
Tahap terakhir atau ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.
Pada tahap pertama siaran TV analog yang akan dimatikan tidak hanya untuk daerah Pulau Jawa, tetapi tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.
View this post on Instagram
Lantas bagaimana cara beralih dari siara analog ke siaran digital
Perlu diketahui bagi masyarakat bahwa memindahkan siaran analog ke siaran digita tidak harus mengganti perangkat televisi.
Dikutip dari laman Kompas.com (25/4/2022), terdapat dua cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk beralih ke siaran digital. Berikut adalah caranya:
STB merupakan alat untuk mengonversikan sinyal digital menjadi gambar dan suara yang ditampilkan di televisi analog biasa
Walaupun pengguna STB tidak perlu untuk menggati televisi, akan tetapi tetap memerlukan antena digital.
Hal ini dikarenakan STB hanya mengubah sinyal digital ke analog sehingga antena digital diperlukan untuk menangkap sinyal digital.
Masyarakat dapat mendapatkan STB dengan cara membelinya melalui marketplace atau melalui program bantuan STB gratis dari Kominfo.
Selain menggunakan STB, masyarakat juga dapat beralih ke siaran digital dengan cara membeli televisi digital.
Ketika televisi digital, masyarakat juga harus mencermati apakah televisi tersebut mendukug siaran digital atau tidak. Pasalnya, televisi analog dengan televisi digital sekilas terlihat sama.