Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus DNA Pro: Polisi Tak Sita Honor Rossa Rp 172 Juta, Ini Alasannya

Kompas.com - 26/04/2022, 20:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengembangan kasus robot trading DNA Pro, menyeret penyanyi Rossa yang dikabarkan menerima honor menyanyi dalam acara DNA Pro sebesar Rp 172 juta. 

Kabar lain menyebutkan, Rossa sudah menyerahkan honor "manggung"-nya yang senilai Rp 172 juta itu kepada pihak Kepolisian.

"Duit honor Rossa ini bukan dikembalikan ke polisi, tapi disita sementara. Duit itu akan dijadikan barang bukti di pengadilan, utk memudahkan pembuktian. Nanti duit akan dikembalikan ke Rossa lagi," tulis akun Twitter ini.

Baca juga: Alasan Bareskrim Tak Sita Honor Rossa dari DNA Pro: Tidak Ditemukan Niat Jahat

Warganet lain pun menyebut bahwa honor menyanyi Rossa seharusnya tidak disita oleh polisi karena uang tersebut merupakan biaya jasa menyanyinya.

"Menurut saya tak perlu pakar hukum utk memahami Pasal 5 ayat (1) UU TPPU, jelas tidaklah tepat jika uang @mynameisrossa disita, wlupun utk barbuk, krn Rossa tidak tahu dan tidak turut serta dlm mllukan tindak kejahatan, itu uang halal sbg jasa yg ia trima," tulis akun Twitter berikut.

Lalu, seperti apa fakta sebenarnya? 

Honor Rossa tidak disita oleh polisi

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/4/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, uang Rossa dari honor hasil menyanyi di acara DNA Pro Akademi tidak akan disita.

Menurutnya, uang tersebut tidak memiliki mens rea atau niat jahat.

Ia menambahkan, honor yang diterima Rossa sebesar Rp 172 juta diperoleh berdasarkan hasil kerja profesional.

“Hasil gelar perkara tidak ada niat jahat Rossa tersebut, artinya dia melaksanakan kegiatan sesuai profesionalisme,” kata Whisnu saat dihubungi, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Polri Klarifikasi, Tak Pernah Sita Uang Rossa Terkait Kasus DNA Pro

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com