Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Gratis BUMN 2022: Syarat, Tujuan, hingga Tanggal Pemberangkatan

Kompas.com - 22/04/2022, 16:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar program mudik gratis bertema "Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022".

Dilansir dari akun Instagram Kementerian BUMN, @kementerianbumn, program mudik gratis BUMN akan menggunakan 509 unit bus dan 24 kereta api.

Pemberangkatan mudik gratis Kementerian BUMN akan dimulai pada 27 April hingga 1 Mei 2022.

Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 ini didukung oleh 25 BUMN dan dikoordinir oleh PT Jasa Raharja.

Baca juga: Kuota Mudik Gratis 2022 Kemenhub Ditambah, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Akun resmi Kementerian BUMN RI (@kementerianbumn)

Baca juga: Link dan Syarat Daftar Angkut Motor Gratis ke Kampung Halaman

Berikut informasi selengkapnya soal program mudik gratis BUMN 2022:

Tanggal pemberangkatan

Bus

  • Tanggal: 27-29 April 2022
  • Lokasi: Gelora Bung Karno

Kereta api

  • Tanggal: 27 April-1 Mei 2022
  • Lokasi: Stasiun Pasar Senen

Baca juga: 12 Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran

BUMN yang menyelenggarakan mudik gratis

  1. PT Jasa Raharja
  2. Perum Damri
  3. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
  4. PT Bahana PUI (Persero)
  5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  6. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  7. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  8. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  9. PT Bio Farma (Persero)
  10. PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero)
  11. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  12. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  13. PT Kimia Farma Tbk
  14. PT Pegadaian (Persero)
  15. PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
  16. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  17. PT Pertamina (Persero)
  18. PT Permodalan Nasional Madani
  19. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
  20. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  21. PT Perusahaan Gas Negara Tbk
  22. PT Pupuk Indonesia (Persero)
  23. PT Semen Indonesia (Persero)
  24. PT Taspen (Persero)
  25. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Group.

Baca juga: Aturan Mudik Terbaru dengan Mobil Pribadi, seperti Apa Perinciannya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com