KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Selain Indrasari, ada tiga tersangka lain dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022.
Ketiganya, petinggi di tiga perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit.
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022).
Lantas, seberapa besar harta kekayaan dari Indrasari Wisnu Wardhana?
Baca juga: Harta Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Minyak Goreng
Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indrasari melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 2020.
Saat itu, dia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga di Kemendag.
Total kekayaannya yaitu Rp 4,4 miliar (tepatnya Rp 4.487.912.637).
Paling banyak hartanya berasal dari tanah dan bangunan, yaitu Rp 3,35 miliar. Dua di antara tanah dan bangunan miliknya tersebar di Tangerang Selatan dan satu di Kota Bogor.
Kekayaan berupa kas dan setara kas sebanyak Rp 872 juta (tepatnya Rp 872.960.609).
Pada alat transportasi dan mesin, harta kekayaan Indrasari mencapai Rp 445,5 juta. Ia memiliki kendaraan yang dilaporkan sebanyak dua unit.
Dia memiliki satu unit motor merek Honda Scoopy tahun 2016 dari hasil sendiri senilai Rp 10,5 juta.
Indrasari juga memiliki satu unit mobil merek Honda CIVIC tahun 2017 dari hasil sendiri senilai Rp 435 juta.
Selain harta di atas, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 68,2 juta.
Utang Indrasari dilaporkan mencapai Rp 248 juta (Rp 248.747.972) pada 2020. Utang pada 2021 tidak diketahui.